Mohon tunggu...
Mimin Rukmini
Mimin Rukmini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Subang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“Jika kita tidak bisa sekuat hujan yang menyatukan bumi dan langit, maka jadilah selembut doa yang menyatukan takdir dan harapan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menggunakan Cadar Menurut 4 Madzhab

27 September 2022   17:26 Diperbarui: 27 September 2022   17:29 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, sebagian ulama madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa wajah wanita itu termasuk aurat, maka wajib ditutupi.  Syekh Syarqawi menyebutkan bahwa :

"Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan." (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama madzhab ulama Hanafi, madzhab ulama Maliki, sebagian besar madzhab Sya'fii, dan madzhab  ulama Hanbali menegaskan bahwa wajah wanita tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib untuk ditutupi dengan cadar atau sejenisnya. Sedangkan, sebagian ulama madzhab Syafi'i yang lain menyatakan bahwa wajah itu termasuk aurat, sehingga para wanita wajib untuk menutupi wajahnya.

Mungkin cukup sekian

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun