Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Opini: Pers Bermartabat dan Memartabatkan Pers

14 Februari 2022   02:15 Diperbarui: 14 Februari 2022   06:01 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini : Pers Bermartabat dan Memartabatkan Pers

Tanggal 9 februari merupakan hari yang sangat istimewa bagi kalangan dunia pers. Keistimewaan politik berupa kemerdekaan pers kini ternikmati dan mendapat legitimasi yang kuat dari negara. Kemerdekaan pers yang merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis kini amat terjamin sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

Kemerdekaan pers yang kini ternikmati oleh pers harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bagi seluruh rakyat negeri ini sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini untuk meraih kesejahteraan. Sejarah puluhan tahun yang silam dimana kelahiran pers koheren dengan rakyat yang saat itu amat tertindas dan terjajah baik secara moral maupun ekonomi oleh kaum penjajah memfaktakan bahwa pers dan rakyat tak dapat dipisahkan.

Pada era pergerakan konsep jurnalistik sebagaimana yang dirumuskan wartawan senior Brotokusuwo adalah mempunyai tugas untuk membakar hati pembacanya supaya benci kepada pemjajah.
Sementara itu legenda pers nasional H. Rosihan Anwar (almarhum) menegaskan bahwa pada zaman pergerakan orang menjadi wartawan karena misi dan perjuangan wartawan adalah membela rakyat terhadapa penjajahan, kezaliman dan ketidakadilan.

Fenomena ini diaplikasikan pula dalam peran dan fungsi pers sebagaimana yang diatur dalam UU NO 40 tentang Pers pasal 3 yang menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi  sebagai media pendidikan disamping pers memegang fungsi sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi pers sebagai media pendidikan yang bermuara kepada aksi dan langkah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadikan pers memikul peran yang amat penting dalam menerangi langkah-langkah kehidupan rakyat.

Pada pasal 4 ayat 1 UU Pers  ditegaskan pula bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azazi warganegara, Bahkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informas (ayat 3).

Sementara itu setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp.500 juta (UU Pers Bab VIII pasal 18)

Sedangkan bagi mareka yang menganggap pemberitaan pers melanggar etika dan norma-norma kehidupan dapat memberikan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU No 40 tahun 1999. Demikian pula dengan masyarakat dapat melayangkan hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.( ayat 3).

Dalam Kode Etik jurnalistik (KEJ) pasal 11 dinyatakan bahwa wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dalam arti bahwa setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5  ayat 2 tentang hak jawab ini akan dipidana dengan denda paling banyak rp.500 juta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2

Fenomena ini membuktikan kepada kita bahwa pers (wartawan) tidak bisa sewenang-wenang dalam memberitakan fakta peristiwa dan fakta pendapat. Wartawan tidak bisa seenaknya saja ( bahasa Toboali : sekenek-kenek perut) dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya,

Selain terikat dengan UU Pers, para wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dimana dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya para wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Masyarakat pun dapat berperan serta untuk mewujudkan keprofesional wartawan dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan tehnis pemberitaan yang dilakukan oleh pers sebagaimana yang dimanatkan dalam pasal 17 ayat 2 UU tentang pers.

Dalam KEJ wartawan Indonesia selalu menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan dalam pasal 4 KEJ diingatkan bahwa wartawan Indoensia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Bagi wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dikenai sanksi oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers, termasuk mengadukan ke Dewan Pers. Bahkan dapat diadukan ke pihak berwenang karena wartawan tidak kebal hukum

Pada sisi lain harus kita akui dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak semua ancaman terhadap wartawan dalam bentuk kekerasan fisk atau demo. Al hester, editor buku Handbook For third journalist mengemukan intimidasi terhadap wartawan juga dilakukan dalam bentuk uang atau materi. Wartawan diberi amplop tanda damai oleh pihak tertentu saat memberitakan dirinya secara negative dan menerima angpao dari seseorang agar perilaku tentang dirinya yang negatuf tidak ditulis atau diberitakan.

H, Rosihan Anwar (alm) legenda pers nasional mentayakan ketika zaman pergerakan nasional orang menjadi wartawan karena misi dan perjuangan wartawan adalah membela rakyat terhadap penjajahan, kezaliman dan ketidakadilan. Wartawan adalah pelindung rakyat dan bersedia berkorban sampai dimasukan dalam bui dan dibuang ke Boven Digul.

Konsep jurnalistik pada zaman pergerakan sebagaimana yang dirumuskan wartawan brotokesowo berbunyi " mempunyai tugas untuk membakar hati pembacanya supaya benci terhadap penjajah. Sekarang ini keadaan telah berubah. Kendati demikian misi wartawan Indonesia secara tradisional dan historis tetap tidak berubahh yaitu membela rakyat yang tertindas, terkapar dan tergusur, Dan ini memerlukan kolaborasi dan harmonisasi diantara semua pihak yang hidup dinegeri ini.

Kedepan kita berharap pers nasional, apapun bentuk kewartawanannya yang dilaksanakannya, syarat yang tak dapat ditawar-tawar adalah adanya wartawan yang tehnis terampil dan berwawasan luas dengan tetap menjadikan UU pers dan kode Etik Jurnalistik sebagai panglima kardinal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga keprofesionalisme wartawan teruji.
Selamat Hari Pers Nasional. Salam pers.

Tobolai, senin pagi, 14 Februari 2022

Salam sehat dari Kota Toboali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun