Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Opini: Pers Bermartabat dan Memartabatkan Pers

14 Februari 2022   02:15 Diperbarui: 14 Februari 2022   06:01 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain terikat dengan UU Pers, para wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dimana dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya para wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Masyarakat pun dapat berperan serta untuk mewujudkan keprofesional wartawan dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan tehnis pemberitaan yang dilakukan oleh pers sebagaimana yang dimanatkan dalam pasal 17 ayat 2 UU tentang pers.

Dalam KEJ wartawan Indonesia selalu menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan dalam pasal 4 KEJ diingatkan bahwa wartawan Indoensia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Bagi wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dikenai sanksi oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers, termasuk mengadukan ke Dewan Pers. Bahkan dapat diadukan ke pihak berwenang karena wartawan tidak kebal hukum

Pada sisi lain harus kita akui dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak semua ancaman terhadap wartawan dalam bentuk kekerasan fisk atau demo. Al hester, editor buku Handbook For third journalist mengemukan intimidasi terhadap wartawan juga dilakukan dalam bentuk uang atau materi. Wartawan diberi amplop tanda damai oleh pihak tertentu saat memberitakan dirinya secara negative dan menerima angpao dari seseorang agar perilaku tentang dirinya yang negatuf tidak ditulis atau diberitakan.

H, Rosihan Anwar (alm) legenda pers nasional mentayakan ketika zaman pergerakan nasional orang menjadi wartawan karena misi dan perjuangan wartawan adalah membela rakyat terhadap penjajahan, kezaliman dan ketidakadilan. Wartawan adalah pelindung rakyat dan bersedia berkorban sampai dimasukan dalam bui dan dibuang ke Boven Digul.

Konsep jurnalistik pada zaman pergerakan sebagaimana yang dirumuskan wartawan brotokesowo berbunyi " mempunyai tugas untuk membakar hati pembacanya supaya benci terhadap penjajah. Sekarang ini keadaan telah berubah. Kendati demikian misi wartawan Indonesia secara tradisional dan historis tetap tidak berubahh yaitu membela rakyat yang tertindas, terkapar dan tergusur, Dan ini memerlukan kolaborasi dan harmonisasi diantara semua pihak yang hidup dinegeri ini.

Kedepan kita berharap pers nasional, apapun bentuk kewartawanannya yang dilaksanakannya, syarat yang tak dapat ditawar-tawar adalah adanya wartawan yang tehnis terampil dan berwawasan luas dengan tetap menjadikan UU pers dan kode Etik Jurnalistik sebagai panglima kardinal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga keprofesionalisme wartawan teruji.
Selamat Hari Pers Nasional. Salam pers.

Tobolai, senin pagi, 14 Februari 2022

Salam sehat dari Kota Toboali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun