Hak Asasi Manusia sangat melekat pada diri manusia. Hak Asasi Manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia sebagai warga negara. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia tersebut dilahirkan. HAM telah diterima dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir dan merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat. HAM tidak dapat diabaikan oleh siapapun karena HAM bersifat murni dan berlaku seumur hidup.
      Di Indonesia, HAM bersumber dan berlandasan pada Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan semaunya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pedoman hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hak warga negara Indonesia diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal yang sangat utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin rumit di era globalisasi ini.
      Dalam hidup ini setiap manusia membutuhkan apa yang dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu setiap manusia dapat tumbuh menjadi apa yang diinginkan, menjadi seperti apa yang dia cita-cita kan, dan mampu bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek kehidupan. Ilmu dapat diperoleh melalui pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau sekolah.
      Dalam setiap masyarakat yang demokratis, yang rakyatnya menjadi subjek sekaligus pemegang kewenangan, para anggotanya memiliki sejumlah hak yang tidak dapat diganggu gugat, yang disebut hak-hak asasi atau hak fundamental. Ditinjau  secara objektif, HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia sebagai makhluk hidup , yang harus diakui dan dihormati oleh warga negara dan pemerintah negara.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
      Hak-hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada diri manusia berdasarkan kodratnya,yakni hak-hak yang dimiliki manusia sebagai makhluk hidup. Maka kita tidak boleh membedakan kelompok-kelompok manusia tertentu. Menurut Soegito, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk memperhatikan keberlangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia serta masyarakat, yang tidak boleh dirampas, diabaikan, atau diganggu gugat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara rinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta hak untuk memperoleh pendidikan.
      Manusia mempunyai derajat yang tinggi sebagai makhluk hidup. Derajat yang tinggi yaitu (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur itu berasal dari Tuhan yang menciptakan manusia. Pengembangan diri manusia harus dilakukan dalam rangka untuk membentuk relasi dengan sesama dalam suasana keadilan. Prinsip fundamental keadilan adalah bahwa semua prinsip manusia memiliki martabat yang sama, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban fundamental yang sama, tanpa dibedakan atas jenis kelamin, warna kulit, suku, ras serta agama, atau status sosialnya dan lain sebagainya.
Pengertian Pendidikan
      Hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia. Memanusiakan manusia yaitu melihat manusia secara keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun Indonesia agar lebih maju. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organisasi harmonis dan dinamis, didalam maupun diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan adalah usaha yang terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri untuk dirinya sendiri dan lingkungannya atau masyarakat.
      Pendidikan sebagai bagian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan seseorang dapat mengubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya dapat melatih kemampuan solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang sangat besar itulah, pendidikan memiliki peran penting. Berbagai kasus suram yang sering terjadi belakangan ini pendidikan memberi petunjuk positif. Tingginya angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses tersebut. Sebaiknya pemerintah turun langsung menangani pendidikan di Indonesia dengan cara memberlakukan dana BOS secara adil dan merata di seluruh Indonesia supaya masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan.
Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar
      Pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan dasar diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.
      Meski pemerintah telah melaksanakan berbagai macam upaya untuk memberikan kesempatan dan menjamin kelangsungan pendidikan, misalnya melalui pemberian bantuan minimal kepada siswa, namun kenyataan angka putus sekolah tetap tinggi dan mengkhawatirkan. Tingginya angka putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar dan menengah pertama dikarenakan faktor ekonomi, banyaknya orang tua yang tidak mempunyai biaya untuk menyekolahkan anaknya, pola pikir masyarakat yang kurang maju yang lebih mementingkan bagaimana bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja tanpa memikirkan dampak apa yang akan diterima oleh anak-anak mereka jika mereka tidak mendapatkan akses pendidikan.
      Melalui pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menyatakan cita-cita tingginya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
      Ki Hajar Dewantara memperkenalkan konsep pendidikan yaitu "Tri Pusat Pendidikan" sebagai dasar awal bagi tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Tri pusat ini terdiri dari orang tua, sekolah dan masyarakat. Tri pusat pendidikan inilah yang menjadi penentu suksesnya suatu pendidikan.
      Negara menjadi pihak yang paling bertangggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan yang dimiliki, negara mempunyai kekuasaan untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara khususnya untuk menjalankan pendidikan.
KESIMPULAN
      Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan pemenuhan terhadap hak tersebut adalah penghargaan besar bagi hak asasi manusia. Indonesia adalah negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun sampai dengan 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H