Pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan dasar diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.
      Meski pemerintah telah melaksanakan berbagai macam upaya untuk memberikan kesempatan dan menjamin kelangsungan pendidikan, misalnya melalui pemberian bantuan minimal kepada siswa, namun kenyataan angka putus sekolah tetap tinggi dan mengkhawatirkan. Tingginya angka putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar dan menengah pertama dikarenakan faktor ekonomi, banyaknya orang tua yang tidak mempunyai biaya untuk menyekolahkan anaknya, pola pikir masyarakat yang kurang maju yang lebih mementingkan bagaimana bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja tanpa memikirkan dampak apa yang akan diterima oleh anak-anak mereka jika mereka tidak mendapatkan akses pendidikan.
      Melalui pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menyatakan cita-cita tingginya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
      Ki Hajar Dewantara memperkenalkan konsep pendidikan yaitu "Tri Pusat Pendidikan" sebagai dasar awal bagi tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Tri pusat ini terdiri dari orang tua, sekolah dan masyarakat. Tri pusat pendidikan inilah yang menjadi penentu suksesnya suatu pendidikan.
      Negara menjadi pihak yang paling bertangggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan yang dimiliki, negara mempunyai kekuasaan untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara khususnya untuk menjalankan pendidikan.
KESIMPULAN
      Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan pemenuhan terhadap hak tersebut adalah penghargaan besar bagi hak asasi manusia. Indonesia adalah negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun sampai dengan 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H