Mohon tunggu...
MIMMA ALIF AULYA
MIMMA ALIF AULYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mendengarkan Musik, Suka Membaca dan Introvert, Konten Food Vlogger

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hak dan Kewajiban Negara Sebagai Apresiasi Penguatan Pendidikan Warga Negara

27 November 2022   14:46 Diperbarui: 27 November 2022   14:47 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia sangat melekat pada diri manusia. Hak Asasi Manusia mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia sebagai warga negara. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia tersebut dilahirkan. HAM telah diterima dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia lahir dan merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat. HAM tidak dapat diabaikan oleh siapapun karena HAM bersifat murni dan berlaku seumur hidup.

            Di Indonesia, HAM bersumber dan berlandasan pada Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan semaunya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pedoman hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hak warga negara Indonesia diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal yang sangat utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin rumit di era globalisasi ini.

            Dalam hidup ini setiap manusia membutuhkan apa yang dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu setiap manusia dapat tumbuh menjadi apa yang diinginkan, menjadi seperti apa yang dia cita-cita kan, dan mampu bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek kehidupan. Ilmu dapat diperoleh melalui pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau sekolah.

            Dalam setiap masyarakat yang demokratis, yang rakyatnya menjadi subjek sekaligus pemegang kewenangan, para anggotanya memiliki sejumlah hak yang tidak dapat diganggu gugat, yang disebut hak-hak asasi atau hak fundamental. Ditinjau  secara objektif, HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia sebagai makhluk hidup , yang harus diakui dan dihormati oleh warga negara dan pemerintah negara.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

            Hak-hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada diri manusia berdasarkan kodratnya,yakni hak-hak yang dimiliki manusia sebagai makhluk hidup. Maka kita tidak boleh membedakan kelompok-kelompok manusia tertentu. Menurut Soegito, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk memperhatikan keberlangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia serta masyarakat, yang tidak boleh dirampas, diabaikan, atau diganggu gugat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara rinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta hak untuk memperoleh pendidikan.

            Manusia mempunyai derajat yang tinggi sebagai makhluk hidup. Derajat yang tinggi yaitu (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur itu berasal dari Tuhan yang menciptakan manusia. Pengembangan diri manusia harus dilakukan dalam rangka untuk membentuk relasi dengan sesama dalam suasana keadilan. Prinsip fundamental keadilan adalah bahwa semua prinsip manusia memiliki martabat yang sama, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban fundamental yang sama, tanpa dibedakan atas jenis kelamin, warna kulit, suku, ras serta agama, atau status sosialnya dan lain sebagainya.

Pengertian Pendidikan

            Hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia. Memanusiakan manusia yaitu melihat manusia secara keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun Indonesia agar lebih maju. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organisasi harmonis dan dinamis, didalam maupun diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan adalah usaha yang terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri untuk dirinya sendiri dan lingkungannya atau masyarakat.

            Pendidikan sebagai bagian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan seseorang dapat mengubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya dapat melatih kemampuan solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang sangat besar itulah, pendidikan memiliki peran penting. Berbagai kasus suram yang sering terjadi belakangan ini pendidikan memberi petunjuk positif. Tingginya angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses tersebut. Sebaiknya pemerintah turun langsung menangani pendidikan di Indonesia dengan cara memberlakukan dana BOS secara adil dan merata di seluruh Indonesia supaya masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan.

Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun