Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Remaja Vs Narkotika: Upaya Pencegahan demi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat

31 Mei 2023   09:26 Diperbarui: 31 Mei 2023   09:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh :

Riaty Febrifive Sipasulta, SSTP, MH

Kasi Kesos pada Kantor Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.  Ketua Dharma Wanita

pada Bapas Kelas II Ambon

Masa remaja adalah masa peralihan perkembangan seseorang dari tahap kekanak-kanakan menuju ke tahap pendewasaan diri, pada tahap ini biasanya terjadi perubahan secara biologis, kognitif dan sosial-emosional sebagai wujud puberitas pada diri remaja dimana mereka akan mengalami perkembangan yang sangat luar biasa serta memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai fenomena yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat. Salah satu fenomena tersebut adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

Hal ini perlu diwaspadai mengingat maraknya penggunaan narkotika di Indonesia yang menyentuh sampai pada berbagai kalangan tanpa mengenal usia, jenis kelamin, profesi, suku maupun agama. Dengan demikian maka kalangan remaja patut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika karena mereka pada dasarnya sangat rentan dimanfaatkan untuk menjadi pecandu maupun korban penyahgunaan narkotika oleh oknum-oknum tertentu yang hanya ingin mencari keuntungan besar bagi dirinya sendiri dengan cara instant. 

Bukan tanpa alasan, fenomena peredaran gelap dan penggunaan narkotika telah menunjukan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik "Tanggap Bahaya Narkotika". Selain itu, pada sisi hukum ternyata tindak pidana narkotika merupakan penyumbang narapidana (Napi) terbanyak dan menempati nomor urut 1 pada tindak pidana khusus sehingga berdampak pada terjadinya overcrowded di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. 

Beranjak dari fakta-fakta diatas maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana cara mencegah terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat?

Fenomena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat saja terjadi pada kalangan remaja karena pada tahap ini remaja ingin menunjukan eksistensinya dalam mencari jati diri sehingga tidak dianggap "cemen" di hadapan remaja-remaja lainnya. Beranjak dari paradigma tersebut maka remaja akan cenderung melakukan suatu tindakan yang pada akhirnya dapat merugikan dirinya, keluarga maupun masyarakat salah satu contohnya adalah terjerumus dalam dunia kelam sebagai pemakai maupun korban penyalahgunaan narkotika. 

Pada tingkatan ini, remaja pada dasarnya akan menjadi penyakit atau bahkan dianggap sebagai sampah di dalam suatu masyarakat karena yang awalnya mereka hanya ingin "coba-coba" tetapi akibat dari keseringan mencoba membuat mereka kecanduan/ketergantungan obat dan demi memenuhi hasrat/sakau tersebut remaja harus melakukan apa saja demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut (narkotika) baik berupa menjual harta benda pribadi/keluarga secara perlahan sampai habis maupun melakukan tindak pidana seperti mencuri, merampok, berkelahi, seks bebas, dll yang berimplikasi pada menurunnya tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.

Secara sederhana, kesejahteraan sosial masyarakat dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan hidup yang seimbang antara unsur material dan spiritual dimana kedua unsur tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Namun, apabila ada intervensi narkotika di dalamnya maka tatanan kehidupan masyarakat yang di idealkan tersebut akan hancur karena kehidupan sosial masyarakat dipenuhi dengan berbagai fenomena penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun