Simpulan
Â
Konflik di Laut China Selatan ialah salah satu persilisihan territorial antar banyak negara. Sehingga aktor dalam konflik ini mencakup antara negara-negara di ASEAN dan China. Posisi Indonesi pada konflik perebutan Kepulauan Spartly dan Paracel ialah sebagai observer, akan tetapi pada peta baru yang dikeluarkan China dengan klaim nine dash line yang mencakup wilayah ZEE Indonesia di pulau terluar Indonesia yaitu Kepulauan Natuna.Â
Dalam hal ini Indonesia harus mewaspadai bahwa jika konflik ini semakin meluas, tentunya Indonesia harus bersiaga jika kemungkinan terburuk terjadi. Dalam hal ini sebagai salah satu Langkah Early Warning System untuk mencegah resiko dari ancaman-ancaman di perairan Laut China Selatan.Â
Maka dari itu, melalui pemberdayaan nelayan dan Masyarakat pesisir diharapkan dapat membantu dalam menjaga Perairan Nasional Indonesia dan salah satu langkah untuk respon cepat dalam menghadapi ancaman. Beberapa kebijakan solutif yang dapat diimplementasikan terkait dengan pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir misalnya melalui Pendidikan/Pelatihan, Keterlibatan Komunitas, Penyediaan Tekhnologi dan Alat, serta Penyediaan Sumber Daya.
Â
Referensi
Â
Â
Buku
Â