Early Warning System Potensi Ancaman Laut China Selatan melalui Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Â
Kawasan Laut China Selatan merupakan perairan yang memiliki luas 3.000.000 km persegi yang berbatasan langsung dengan berbagai negara seperti China, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Filipina, Malaysia dan Indonesia. Termasuk gugusan pulau yang berada di Kawasan yaitu gugusan pulau Pratas, Paracel, dan Spartly yang selanjutnya menjadi konflik antar negara yang dimulai abad 19 berkembang hingga saat ini. Dasar tuntutan berbagai negara yang mengawali konflik di Kawasan Laut China Selatan ialah sebagai berikut:
 China - 1987 - Tuntutan berdasarkan catatan Sejarah sejak era Dinasti Han
Taiwan - 1933 - Tuntutan terhadap klaim Pemerintah China atas Kawasan Laut China Selatan
Vietnam - 1802 - Tuntutan  terhadap pulau spartly berdasarkan perolehan Kaisar Gia Long tahun 1802 dan menggabungkannya dengan Vietnam tahun 1832
Filipina - 1946 - Tahun 1946 dalam siding PBB, Menlu Jepang menyerahkan Kepulauan Spartly ke Filipina
Malaysia - 1979 - Malaysia mempublikasikan Peta Landas Kontinen yang memasukan kepulauan Spartly didalamnya
Brunei - 1979 - Â Brunei memprotes publikasi Malaysia karena dibawah ZEE BruneiÂ
Dari penjelasan diatas dapat dijelaskan bahwa setiap negara memiliki tuntutan masing masing berhak menduduki atau memperluas pendudukan atas kawasan tersebut. Pada tahun 1947 China kemudian mengeluarkan peta yang merinci klaim atas kawasan Laut China Selatan termasuk Paracel dan Spartly. Hal ini diikuti negara negara lain termasuk Malaysia dan Brunei yang mengklaim bahwa perairan tersebut masuk dalam Zona Eksklusif Eknomi mereka. Berikut dipetakan dalam gambar: