Mohon tunggu...
Milq Nur Fazriah
Milq Nur Fazriah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama : Mil'q Nur Fazriah NIM : 121211053 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Bussines Villains di Indonesia

14 Juni 2024   23:10 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:53 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Edward Coke, seorang ahli hukum terkenal dari Inggris pada abad ke-16 dan ke-17, adalah salah satu orang yang paling berpengaruh dalam perkembangan hukum pidana kontemporer. Ia terkenal dengan kontribusinya yang besar dalam merumuskan konsep-konsep penting dalam hukum seperti "actus reus" dan "mens rea", yang telah menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana di seluruh dunia, memberikan dasar untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau bertanggung jawab secara hukum.

Actus reus, yang berarti "tindakan bersalah" secara harfiah, merujuk pada aspek fisik dari suatu kejahatan. Ini adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh seorang pelaku yang melanggar hukum. Dalam hal ini, actus reus mencakup semua tindakan atau kelalaian yang diakui oleh undang-undang sebagai pelanggaran. Semua tindakan ini harus terbukti terjadi dan terkait langsung dengan kerugian atau efek.

Mens rea, yang berarti "pikiran bersalah", adalah elemen mental atau psikologis yang menunjukkan apakah pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran bahwa tindakannya salah saat melakukan tindakan tersebut. Dengan kata lain, mens rea menunjukkan kondisi mental pelaku saat tindakan dilakukan, apakah ia sadar atau tidak bahwa tindakannya melanggar hukum.

Dalam hukum pidana kontemporer, ide-ide ini sangat penting karena membantu membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan kesadaran dan niat jahat (seperti kecelakaan) dari tindakan yang dilakukan tanpa niat jahat. Actus reus dan mens rea sangat penting dalam kasus kejahatan korporasi untuk menentukan tanggung jawab hukum bagi individu atau entitas korporasi yang terlibat dalam tindakan ilegal.

Dalam menangani berbagai kasus kejahatan korporasi di Indonesia, yang seringkali melibatkan perusahaan besar dengan jaringan yang kompleks, penerapan actus reus dan mens rea menjadi sangat penting. Kasus-kasus ini merusak kekayaan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Beberapa kasus besar di Indonesia, seperti bencana lumpur Lapindo dan skandal Bank Century, adalah contoh nyata dari pelaksanaan ide ini.

Penegak hukum Indonesia dapat menuntut pelaku kejahatan korporasi dengan lebih efisien jika mereka menerapkan prinsip actus reus dan mens rea. Untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindakan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil, ini melibatkan analisis menyeluruh terhadap tindakan (actus reus) dan niat dan kesadaran pelaku (mens rea). Hal ini sangat penting untuk mempertahankan integritas sistem hukum dan memberikan keadilan kepada korban kejahatan.

Kasus Kejahatan Korporasi di Indonesia

Perusahaan besar di Indonesia sering terlibat dalam kasus kejahatan korporasi yang melakukan tindakan ilegal untuk keuntungan finansial. Kasus PT Lapindo Brantas, yang berkontribusi pada bencana lumpur Lapindo, merupakan contoh terkenal. Kasus ini menunjukkan bagaimana actus reus dan mens rea dapat digunakan untuk menilai tindakan perusahaan dan individu yang terlibat dalamnya.

Kasus Lumpur Lapindo

Bencana lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Semburan ini merusak infrastruktur, menenggelamkan ribuan rumah, memaksa ribuan orang mengungsi, dan menyebabkan kerusakan yang signifikan. PT Lapindo Brantas, perusahaan pengeboran minyak dan gas, dituduh sebagai penyebab utama malapetaka ini.

Bencana dimulai ketika PT Lapindo Brantas, sebuah perusahaan pengeboran minyak dan gas, melakukan pengeboran di sumur Banjar Panji 1 di kawasan Porong. Pada saat itu, perusahaan tersebut sedang melakukan operasi pengeboran untuk mencari sumber gas baru. Pada 29 Mei 2006, terjadi ledakan yang memicu semburan lumpur panas dari bawah tanah. Lumpur mulai mengalir deras, menutupi permukiman di sekitarnya dengan cepat.

kompas.com
kompas.com

Dampak Bencana

Dampak dari bencana ini sangat luas dan merusak:

  • Kerugian Materiil: Ribuan rumah, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya tertimbun lumpur. Infrastruktur seperti jalan raya dan rel kereta api juga mengalami kerusakan parah, menghambat transportasi dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
  • Dampak Sosial: Lebih dari 40.000 orang harus mengungsi dari rumah mereka. Banyak dari mereka kehilangan harta benda, mata pencaharian, dan tempat tinggal yang aman. Kondisi pengungsian yang buruk menambah penderitaan para korban.
  • Dampak Ekonomi: Bencana ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Aktivitas ekonomi di wilayah tersebut terganggu, banyak perusahaan kecil dan menengah yang mengalami kerugian atau bahkan bangkrut. Total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
  • Dampak Lingkungan: Selain dampak langsung terhadap manusia, bencana ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Lumpur panas mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air, merusak ekosistem lokal.

Actus Reus dalam Kasus Lumpur Lapindo

Dalam kasus ini, PT Lapindo Brantas bertanggung jawab atas tindakan pengeboran. Sebuah penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan mengabaikan prosedur pengeboran yang aman, yang menyebabkan semburan lumpur. Karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, tindakan ini adalah perbuatan fisik yang melanggar hukum.

Mens Rea dalam Kasus Lumpur Lapindo

Dalam kasus ini, "mens rea" mengacu pada kesadaran dan tujuan PT Lapindo Brantas serta orang-orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Penyelidikan tambahan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan dan manajemennya menyadari risiko yang mereka ambil dan apakah mereka berniat mengabaikan prosedur keselamatan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Mens rea dapat dianggap terpenuhi jika terbukti bahwa mereka memiliki kesadaran dan niat tersebut.

prof apollo
prof apollo

Tanggung Jawab Korporasi dan Individu

Jika ada kejahatan yang melibatkan perusahaan, individu yang membuat keputusan dan perusahaan sebagai entitas hukum bertanggung jawab masing-masing. Korporasi dapat dikenakan sanksi finansial dan administratif, sedangkan individu yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan Hukum dalam Kasus Lumpur Lapindo

Kasus ini telah diputuskan oleh beberapa pengadilan di Indonesia. PT Lapindo Brantas dan anak perusahaannya akhirnya harus membayar korban. Bencana ini tidak menyebabkan penjara. Hal ini menunjukkan kesulitan dalam menegakkan hukum pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.

kompas.com
kompas.com

Kesimpulan

Edward Coke dengan konsep actus reus dan mens rea telah memberikan dasar yang kuat untuk menilai tindakan kejahatan dalam hukum pidana. Dalam konteks kejahatan korporasi di Indonesia, penerapan kedua konsep ini sangat penting untuk mengidentifikasi dan menuntut pelaku kejahatan. Kasus-kasus seperti Lumpur Lapindo dan Bank Century menunjukkan bagaimana tindakan dan niat individu dalam korporasi dapat diungkap dan diproses secara hukum.

Melalui penerapan yang tepat dari konsep-konsep ini, penegak hukum dapat lebih efektif dalam menindak kejahatan korporasi dan memastikan bahwa baik perusahaan maupun individu yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun