Jika ada kejahatan yang melibatkan perusahaan, individu yang membuat keputusan dan perusahaan sebagai entitas hukum bertanggung jawab masing-masing. Korporasi dapat dikenakan sanksi finansial dan administratif, sedangkan individu yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindakan Hukum dalam Kasus Lumpur Lapindo
Kasus ini telah diputuskan oleh beberapa pengadilan di Indonesia. PT Lapindo Brantas dan anak perusahaannya akhirnya harus membayar korban. Bencana ini tidak menyebabkan penjara. Hal ini menunjukkan kesulitan dalam menegakkan hukum pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Kesimpulan
Edward Coke dengan konsep actus reus dan mens rea telah memberikan dasar yang kuat untuk menilai tindakan kejahatan dalam hukum pidana. Dalam konteks kejahatan korporasi di Indonesia, penerapan kedua konsep ini sangat penting untuk mengidentifikasi dan menuntut pelaku kejahatan. Kasus-kasus seperti Lumpur Lapindo dan Bank Century menunjukkan bagaimana tindakan dan niat individu dalam korporasi dapat diungkap dan diproses secara hukum.
Melalui penerapan yang tepat dari konsep-konsep ini, penegak hukum dapat lebih efektif dalam menindak kejahatan korporasi dan memastikan bahwa baik perusahaan maupun individu yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H