Mohon tunggu...
Milq Nur Fazriah
Milq Nur Fazriah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama : Mil'q Nur Fazriah NIM : 121211053 Jurusan : Akuntansi | Universitas Dian Nusantara Dosen Pendamping : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Bussines Villains di Indonesia

14 Juni 2024   23:10 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:53 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ada kejahatan yang melibatkan perusahaan, individu yang membuat keputusan dan perusahaan sebagai entitas hukum bertanggung jawab masing-masing. Korporasi dapat dikenakan sanksi finansial dan administratif, sedangkan individu yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan Hukum dalam Kasus Lumpur Lapindo

Kasus ini telah diputuskan oleh beberapa pengadilan di Indonesia. PT Lapindo Brantas dan anak perusahaannya akhirnya harus membayar korban. Bencana ini tidak menyebabkan penjara. Hal ini menunjukkan kesulitan dalam menegakkan hukum pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.

kompas.com
kompas.com

Kesimpulan

Edward Coke dengan konsep actus reus dan mens rea telah memberikan dasar yang kuat untuk menilai tindakan kejahatan dalam hukum pidana. Dalam konteks kejahatan korporasi di Indonesia, penerapan kedua konsep ini sangat penting untuk mengidentifikasi dan menuntut pelaku kejahatan. Kasus-kasus seperti Lumpur Lapindo dan Bank Century menunjukkan bagaimana tindakan dan niat individu dalam korporasi dapat diungkap dan diproses secara hukum.

Melalui penerapan yang tepat dari konsep-konsep ini, penegak hukum dapat lebih efektif dalam menindak kejahatan korporasi dan memastikan bahwa baik perusahaan maupun individu yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun