Mohon tunggu...
Fariz Adhyaksa
Fariz Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan untuk kritik dan saran dari Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019 Businessman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Alasan Usulan Terkait Pencabutan Hakim Makamah Konstitusi Aswanto Terlalu Bersifat Politis?

6 Oktober 2022   21:10 Diperbarui: 1 November 2022   08:29 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ketatanegaraan di Indonesia mengenal dengan istilah Trias Politica dengan cara pembagian atau pemisahan kekuasaan yang bertujuan untuk check and balances. Lembaga yudikatif adalah salah satu kekuasaan yang harus menegakan asas independensi untuk mengawasi dalam menerapkan Undang-undang dasar dan hukum yang berlaku, karena memang lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia dan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar berdasarkan Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

TRIAS POLITICA

Suatu negara dikatakan berjalan dengan baik, apabila di suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah atau daerah teritorial yang sah, yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat, serta diberikan kekuasaan yang sah untuk mengatur para rakyatnya. Kekuasaan yang sah, artinya bahwa pemerintah yang berdaulat, adalah bentuk representasi dari seluruh rakyat dan menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat. 

Kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan lain sebagainya) sesuatu. Dalam hal ini pemerintah menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, artinya bahwa berdasarkan konsensus yang tertuang dalam Konstitusi atau Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan pemerintahan. 

Pembagian kekuasaan sering di kenal dengan istilah “Trias Politica”. di mana Trias Politica berasal dari bahasa Yunani “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan. Adapun definisi dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Legislatif yang membuat undang-undang, Eksekutif yang menjalankan undang-undang, dan Yudikatif yang mengadili atas pelanggaran terhadap undang-undang.

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Berdasarkan Pasal 18 UU tentang Kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Mengutip pasal 24 ayat 1 UUD 1945 Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang salah satunya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar. maka itu secara teknis dalam pengujiannya tidak boleh ada intervensi dari pihak luar, karena pengujian undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dasar.

USULAN PENCABUTAN HAKIM MK ASWANTO OLEH DPR

Pada peristiwa usulan pencabutan Hakim MK Aswanto ini terdapat beberapa alasan dari pihak legislatif yakni DPR. Alasan usulan pencabutan ini di dasarkan atas kinerja Hakim Aswanto bagi pihak legislatif yang kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR. Hal-hal yang mengatur tentang pemberhentian  Hakim MK sesungguhnya telah diatur padal Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MK. Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 1 UndangUndang nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi :

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang

merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan

hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi

terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”

Hakim berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain, ia harus benarbenar menguasai hukum, bukan sekedar mengandalkan kejujuran dan kemauan baiknya. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Aswanto adalah satu Hakim MK yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim MK

Hakim Aswanto bertindak untuk menganulir produk-produk Undang-undang adalah salah satu bentuk kinerja dengan baik ketika memang ada undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi negara sesuai dengan asas preferensi yang kita kenal pada Undang-undag tentang peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, yang kita dapat adalah simpulkan siapapun yang diajukan menjadi Hakim MK dan sudah terpilih, artinya ia tunduk pada konstitusi bukan pada siapa yang mengajukannya mengingat adanya asas indenpensi pada kekuasaan kehakiman. Karena Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penulis: Fariz Adhyaksa

- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

- Fungsionaris Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun