Mohon tunggu...
Fariz Adhyaksa
Fariz Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan untuk kritik dan saran dari Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019 Businessman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Alasan Usulan Terkait Pencabutan Hakim Makamah Konstitusi Aswanto Terlalu Bersifat Politis?

6 Oktober 2022   21:10 Diperbarui: 1 November 2022   08:29 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang

merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan

hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi

terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”

Hakim berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain, ia harus benarbenar menguasai hukum, bukan sekedar mengandalkan kejujuran dan kemauan baiknya. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Aswanto adalah satu Hakim MK yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim MK

Hakim Aswanto bertindak untuk menganulir produk-produk Undang-undang adalah salah satu bentuk kinerja dengan baik ketika memang ada undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi negara sesuai dengan asas preferensi yang kita kenal pada Undang-undag tentang peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, yang kita dapat adalah simpulkan siapapun yang diajukan menjadi Hakim MK dan sudah terpilih, artinya ia tunduk pada konstitusi bukan pada siapa yang mengajukannya mengingat adanya asas indenpensi pada kekuasaan kehakiman. Karena Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penulis: Fariz Adhyaksa

- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

- Fungsionaris Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun