“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”
Hakim berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain, ia harus benarbenar menguasai hukum, bukan sekedar mengandalkan kejujuran dan kemauan baiknya. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Aswanto adalah satu Hakim MK yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim MK
Hakim Aswanto bertindak untuk menganulir produk-produk Undang-undang adalah salah satu bentuk kinerja dengan baik ketika memang ada undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi negara sesuai dengan asas preferensi yang kita kenal pada Undang-undag tentang peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, yang kita dapat adalah simpulkan siapapun yang diajukan menjadi Hakim MK dan sudah terpilih, artinya ia tunduk pada konstitusi bukan pada siapa yang mengajukannya mengingat adanya asas indenpensi pada kekuasaan kehakiman. Karena Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penulis: Fariz Adhyaksa
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
- Fungsionaris Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H