Mohon tunggu...
Rinaldi Reza
Rinaldi Reza Mohon Tunggu... -

Hidup itu pilihan. Setiap pilihan mengandung konsekuensi. Pilihlah yang terbaik dan jalanilah dengan Ikhlas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melihat Kembali "Fatwa (Kajian?) Haram (Tidak Sesuai Syariah?)" BPJS Oleh MUI

1 Agustus 2015   12:11 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:12 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan hasil kajian itu menyimpulkan bahwa penyelenggaraannya tidak sesuai syariah dan direkomendasikan agar pemerintah menyelenggarakan sesuai syariah.

Kalau mau dibaca lagi latar belakang, dasar penetapan, dalil dalam hadist serta pendapat ulama dalam salinan tersebut. Maka secara prinsip, BPJS itu tidak bertentangan dengan islam, karena sifatnya gotong royong membantu sesama, yang sehat membantu yang sakit. Namun, memang dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur ghahar, maisir dan riba. Namun letak tidak sesuai syariahnya secara spesifik tidak dijelaskan dalam salinan tersebut.

Tidak sesuai syariah itu bukan berarti haram. Ketika suatu hal dikatakan haram, maka dia akan diikuti oleh kewajiban untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Judi haram, maka harus ditinggalkan/dijauhi. Berzina haram, maka kewajibannya untuk dijauhi/ditinggalkan. Kalau BPJS haram, harusnya anjuran atau seruan untuk seluruh kaum muslimin adalah meninggalkannya atau memboikotnya.

Membantu orang yang kesusahan itu kewajiban, mencuri itu haram. Apakah boleh mencuri untuk membantu orang yang kesusahan? Tentu saja tidak boleh. Lalu bagaimana solusinya? bantulah orang yang kesusahan tanpa harus merugikan orang lain, dengan uang, tenaga dan waktu sendiri. Kalau harus terpaksa mencuri? Itu namanya darurat. Begitu kira-kira analogi saya. Harap maklum saya bukan ahli agama, tapi saya berpendapat bahwa dalam islam itu kita harus melakukan yang benar dengan cara yang benar “do the right things in the right way”.

Pemerintah wajib mengikuti rekomendasi MUI terkait BPJS?

Menjawab pertanyaan ini, kembali lagi ke atas. Bahwa MUI ini adalah LSM, bukan organisasi pemerintah sehingga pemerintah tidak ada kewajiban mengikuti rekomendasi MUI terkait BPJS tersebut. Pemerintah mau mengabaikan ya silakan saja.

Namun, perlu di ingat, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. MUI dibentuk oleh gabung ormas islam di Indonesia. Ada NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah. Sehingga bisa dikatakan MUI adalah representasi umat muslim di Indonesia. Bukankah dalam demokrasi, suara mayoritas sudah semestinya dipertimbangkan?

“oh, tidak semua orang islam sepakat dengan MUI terkait BPJS”. Oke, boleh saja tidak semua orang islam sepakat dengan MUI terkait masalah BPJS ini. Tapi mari kita coba pikirkan, bagi sebagian muslim, menjalankan islam secara menyeluruh bukan sekedar kewajiban, tapi menjadi jalan hidup. Sehingga dalam kehidupannya, dia benar-benar menjaga dirinya dan hartanya. Anda boleh tidak sepakat dengan mereka. Tapi sah-sah saja toh mereka menjalankan hidup mereka dengan prinsip seperti itu?

Di BPJS, semua orang adalah peserta. Dan hukumnya WAJIB. Sehingga bagi muslim seperti yang saya jelasakan di atas, akan menjadi dilema, disatu sisi mereka ingin menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara dengan mematuhi UU, namun disisi lain, pelaksanaan UU (pengelolaan BPJS) tidak sesuai dengan prinsip agama yang mereka pegang. Apakah negara dalam hal ini BPJS, akan mengabaikan rekomendasi MUI tersebut? Namun perlu juga dipertimbangkan, jika rekomendasi tersebut dijalankan akankah merugikan peserta yang lain?

Dan akhirnya…

Saya tidak tau darimana asal muasal kata “tidak sesuai prinsip syariah” dalam kajian (yang kemudian diartikan sebagai “fatwa”) ditafsirkan “haram”. Namun dari kejadian tersebut, saya ambil hikmahnya saja yaitu untuk banyak membaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun