Mohon tunggu...
Milisi Nasional
Milisi Nasional Mohon Tunggu... Freelancer - Buruh Tulis

Baca, Tulis, Hitung

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Selamat atas Kemenangan Jokowi 53%

9 April 2019   16:39 Diperbarui: 9 April 2019   17:29 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka cadangan 7% untuk Jokowi dapat dari daerah 3T. (terluar, terpencil dan tertinggal) minjam istilah di kementerian Kominfo. Di daerah ini tidak ada saksi, tidak ada pemantau dari hasil tagar #INAelectionobserverSOS, bahkan tidak ada TPSnya. Tapi pemerintah (petahana) telah punya data kependudukan dan KPU sudah punya DPTNya. Mungkin di situ bersemayam pemilih hantu yang sering kita dengar.

Selamat 2 kembali periode pak Jokowi.

Solusinya gimana?

Viralkan tagar ini, #PKSsaksiprabowo. Butuh kurang lebih 25.000 orang untuk jadi saksi di daerah 3 T ini. Sementara hari hanya tersisa 2 pekan lagi.
Satu-satunya orang yang bisa menggerakan 25.000 orang dalam waktu kurang dari 1 pekan di Indonesia ini hanyalah ustadz Salim Segaf Aljufri, ketua majelis syuronya PKS. Di sinilah ke unggulan SBY dari pada Prabowo. Untuk saksi TPS tidak satu partai pun yang bisa menyaingi PKS. Dan SBY mempercayakan kepada PKS sebagai ahlinya, jauh jauh hari.

Saksi TPS PKS adalah saksi kunci untuk kemenangan suara rakyat Indonesia. Dan daerah 3 T ini harus di kunci, dengan hitung manual.  Tidak bisa dengan #INAelectionobserverSOS.  Ayo kita sempurnakan usaha kemenangan umat ini dengan mendesak Prabowo mengirim saksi ke daerah 3 T. Juga dengan cara memviralkan tagar #PKSsaksiprabowo. PKS adalah partai yang amanah dalam menjaga suara umat. Ayoo dukung!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun