Mohon tunggu...
Milinda Himami Hafsawati
Milinda Himami Hafsawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hello!! Welcome.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Daya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Produksi Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   22:56 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:06 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sering dikenal dengan sebutan sebuah negara agraris karena Sebagian besar wilayah Indonesia selain lautan adalah hamparan lahan sawah yang begitu luas. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia sebagai mata pencaharian. Namun sektor pertanian ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, Oleh karena itu diperlukan pembangunan ekonomi berbasis pertanian.

Pembangunan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan dari masyarakat. Dalam pembangunan pemerintah menyediakan fasilitas dan sarana untuk mendukung ekonomi. Dalam  sektor pertanian hal yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan mendorong tumbuh kembangnya perekonomian yakni permodalan. Permodalan ialah hal yang berkaitan dengan penyediaan modal oleh petani untuk modal usahatani yang akan dilakukan,

Modal dibutuhkan untuk menjalankan usahatani terlebih ditujukan kepada penyediaan sarana produksi pertanian yang terdiri atas input tetap dan tidak tetap yang berupa benih, pupuk, tenaga kerja, maupun peralatan kerja dan teknologi yang akan digunakan dalam usahatani. Permasalahan permodalan tidak bisa lepas dari masalah kredit, karena definisi kredit merupakan modal pertanian yang didapatkan dari pinjaman.

Pembiayaan pertanian dianggap sebagai pelumas untuk menjalankan kegiatan pertanian secara umum. Menurut data daru Kementerian Keuangan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah di sektor pertanian terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Alokasi pembiayaan pertanian tidak hanya kepada Kementerian Pertanian namun juga dialokasikan untuk subsidi seperti pangan, pupuk, dan benih. Pembiayaan dibutuhkan untuk menutupi kekurangan modal.

Biasanya petani akan mengajukan pinjaman kepada Lembaga pembiayaan baik formal maupun informal. Dimana kredit formal berupa kredit program dan non program (kredit komersial). Menurut data kredit terbukti dapat membantu menutupi biaya produksi, meningkatkan produktivitas sebesar 1,35%, serta meningkatkan pendapatan petani sebesar 1,32%. (Burhansyah, 2021)

  • Rumusan Masalah 
  • Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas antara lain:
  • Program Kebijakan kredit apa saja yang diterapkan pada sektor pertanian?
  • Apa pengaruh dari Kredit pertanian  terhadap kesejahteraan petani?
  • Tujuan
  • Dapat mengetahui program kebijakan kredit yang diterapkan pada sektor pertanian.
  • Dapat mengetahui pengaruh yang dialami oleh petani dari kredit sektor pertanian.

BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA

  • Modal
  • Menurut (Yogi & Ratnaningtyas, 2020), Modal ialah salah satu faktor penting dari produksi usahatani yang berupa uang, penyediaan sarana produksi seperti alat mesin pertanian, bibit, dan pupuk yang akan digunakan untuk menghasilkan produksi pertanian. Modal dapat ditingkatkan dengan menyimpan kelelenihan dari hasil laba dalam usahatani dan juga modal dapat diperoleh melalui pinjaman atau kredit. Petani merupakan debitur yang memerlukan modal untuk usahataninya, yang pada umunya petani kecil mendapatkan modal dari para pedagang atau biasa disebut dengan pengijon. Tingginya tingkat suku bunga di tingkat petani membuktikan bahwa modal sangat penting dalam usaha tani.
  • Pentingnya kredit dalam usaha tani memberikan manfaat yaitu pemberian kredit usahatani dengan bunga yang rendah dapat membuat petani lebih inovasi dalam melakukan usahataninya. Kredit pada sektor pertanian yang diberikan kepada petani tidak hanya kredit yang diberikan langsung kepada produksi pertanian namun juga mencakup kredit untuk kebutuhan rumah tangga yaitu kredit konsumsi.
  • Kredit
  • Kredit berasal dari Bahasa Yunani credere yang memiliki arti kepercayaan. Oleh sebab itu dasar dari kredit ialah kepercayaan yang artinya suatu badan atau seseorang yang memberikan kredit (kreditur) percaya bawa penerima kredit (debitur) pada masa yang datang akan sanggup memenuhi semua yang telah disetujui. Sesuatu yang disetujui atau disebut barang pinjaman dapat berupa barang, uang atau jasa.
  • Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan hal tersebut, dengan kesepakatan atau persetujuan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu yang telah ditentukan beserta dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam arti luas kredit adalah kepercayaan yang dimaksud dari kata percaya adalaha percaya kepada penerima kredit bahwa kredit yang diberikan pasti akan dikembalikan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan.
  • Menurut (Lika, 2021) Jenis-jenis kredit terbagi menjadi beberapa macam yaitu antara lain:
  • Dilihat dari segi kegunaaan ter bagi menjadi dua yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja.
  • Dilihat dari segi tujuan kredit terbagi menjadi tiga yaitu kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit perdagangan.
  • Kredit dari segi jatuh tempo
  • Jangka pendek yaitu kredit yang memiliki kurun waktu kurang dari setahun yang biasanya digunakan untuk modal kerja
  • Jangka menengah dalah kredit dengan kurun waktu yang berkisar antara 1-3 tahun biasanyan ditujukan untuk inevstasi.
  • Jangka Panjang ialah kredit dengan kurun waktu masa pengembalian Panjang berkisar 3-5 tahun. Biasanya digunakan khusus untuk invest Panjang misalnya perkebunan karet.
  • Dilihat dari sumbernya dibagi menjadi dua yaitu kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan.
  • Dari segi sektor usaha
  • Kredit pertanian yaitu pinjaman yang digunakan untuk pertanian atau perkebunan rakyat. Untuk jatuh temponya biasanya menggunakan jangka pendek dan jangka Panjang.
  • Kredit peternakan adalah kredit dengan masa jatuh tempo pendek yaitu berupa peternakan ayam dan sedangkan masa jatuh tempo Panjang berupa kredit peternakan kambing dan sapi.
  • Kredit industry.
  • Kredit pertambangan.
  • Kredit Pendidikan.
  • Kredit profesi.
  • Kredit perumahan.

 

BAB 3. PEMBAHASAN

3.1 Program Kebijakan Kredit dalam Sektor Pertanian

Lemahnya persoalan ketersediaan modal yang terbatas dapat menyebabkan hasil usahatani menurun. Pada umumnya petani menutupi kekurangan modal dengan mengajukan pinjamanke Lembaga pembiayaan di sekitar tempat domisili mereka tempati, baik kredit formal maupun informal. Kredit formal berupa kredit program ataupun kredit non program atau bisa disebut kredit komersial. Kredit program ini merupakan kredit yang terikat dengan pelaksanaan program dari pemerintah.

Kelembagaan kredit formal yaitu bank, koperasi dan pegadaian dengan menerapkan beberapa persyaratan yang cukup ketat untuk pelayanan peminjaman. Untuk kredit informal sendiri ialah kredit yang tidak memerlukan persyaratan yang rumit. Menurut dari hasil penelitian Nurmanaf et al (2006) kebanyakan para petani tidak mudah untuk mengakses permodalan akibat prosedur yang ketat (Lembaga formal) ataupun tingkat suku bunga yang sangat tinggi (Lembaga non formal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun