Penulis :
1. Muhamad Ilham Ramadhan Junaidi
2. Risdan Hando
Perkawinan adalah salah satu aspek penting dalam keidupan manusia, karena manusia dapat membentuk keluarga yang menjadi dasar masyarakat. Oleh karena itu arus memenuhi berbagai aspek,agama,hukum,sosial,budaya. Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,yang menandung beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah.Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut
1. Asas Sukarela
Asas sukarela tertuang dalam pasal 6 ayata (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yag menyatakan bahwa perkawinan harus berdasarkan persetujuan pria dan wanita. Perkawinan harus didasarkan oleh cinta,kasih sayang, dan keimginan bersama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan kekal. Tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau tipu daya dari salah satu pihak , baik dari orang tua, kelurga, masyarakat, maupun pihak lain.
2. Asas Partisipasi KeluargaÂ
Asas patisipasi keluarga maksudnya, adanya dukungan dari keluarga baik calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita dalam proses perkawinan. Keluarga memiliki peran penting dalam membimbing dan memberi nasihat kepada calon mempelai, baik secara moril maupun materiil. Asas partisipasi keluarga dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) UU Perkawinan NO.1 Tahun 1974,yang mengatur tentang syarat izin orang tua atau wali bagicalon mempelai yang beum mncapai umur 21.
3. Asas Perceraian Dipersulit
Asas ini terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa "cerai hanya dapat diperoleh di pengadilan yang bersangkutan serat berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun gagal". Perceraian tidak dapat dilakukan sendiri, hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil melakukan pendamaian kedua belah pihak.
4. Asas Poligami Dibatasi Secara Ketat
Prinsip ini membatasi suami memiliki lebih dari satu istri dan ada syarat agar poligami diperbolehkan yaitu apabila si istri rela apabila suami menikah lagi dan kondisi ekonomi yang memadai untuk menghidupi lebih dari satu istri, hal ini bertujuan agar tidak adanya penyalahgunaan tindak poligami dan juga untuk melindungi hak-hak perempuan seperti yang dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
5. Asas Kematangan Calon MempelaiÂ
Prinsip ini mengarah kepada kematangan jasmani dan rohani kedua mempelai dan juga agar pernikahan tersebut bisa bertahan lama dan juga stabil dari berbagai segi. usia minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, diumur tersebut dinilai sudah dapat menjaga fisik, mental, dan jiwa masing-masing dalam menjalani kehidupan perkawinan.
6. Asas Memperbaiki Derajat Wanita
Asas memperbaiki derajat kaum wanita artinya, adanya upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, hak, dan kesejahteraan kaum wanita dalam perkawinan dan keluarga. Kaum wanita memiliki hak yang sama dengan kaum pria dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan harus dilakukan dengan menghormati dan mengakui hak- hak wanita, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada wanita. Asas memperbaiki derajat kaum wanita diwujudkan dalam beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
7. Asas Pencatatan PerkawinanÂ
Di dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang ada. Artinya setiap selesai perkawinan maka perkawinan itu harus dicatatkan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Apabila kedua pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 itu saling berkaitan, maka dapat dianggap bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting yang menentukan sahnya perkawinan di luar terpenuhinya syarat-syarat perkawinan, perkawinan menurut setiap hukum, agama dan kepercayaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H