Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

20 Februari 2024   12:10 Diperbarui: 20 Februari 2024   12:20 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis :

1. Muhamad Ilham Ramadhan Junaidi

2. Risdan Hando

Perkawinan adalah salah satu aspek penting dalam keidupan manusia, karena manusia dapat membentuk keluarga yang menjadi dasar masyarakat. Oleh karena itu arus memenuhi berbagai aspek,agama,hukum,sosial,budaya. Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,yang menandung beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah.Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut

1. Asas Sukarela

Asas sukarela tertuang dalam pasal 6 ayata (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yag menyatakan bahwa perkawinan harus berdasarkan persetujuan pria dan wanita. Perkawinan harus didasarkan oleh cinta,kasih sayang, dan keimginan bersama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan kekal. Tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau tipu daya dari salah satu pihak , baik dari orang tua, kelurga, masyarakat, maupun pihak lain.

2. Asas Partisipasi Keluarga 

Asas patisipasi keluarga maksudnya, adanya dukungan dari keluarga baik calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita dalam proses perkawinan. Keluarga memiliki peran penting dalam membimbing dan memberi nasihat kepada calon mempelai, baik secara moril maupun materiil. Asas partisipasi keluarga dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) UU Perkawinan NO.1 Tahun 1974,yang mengatur tentang syarat izin orang tua atau wali bagicalon mempelai yang beum mncapai umur 21.

3. Asas Perceraian Dipersulit

Asas ini terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa "cerai hanya dapat diperoleh di pengadilan yang bersangkutan serat berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun gagal". Perceraian tidak dapat dilakukan sendiri, hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil melakukan pendamaian kedua belah pihak.

4. Asas Poligami Dibatasi Secara Ketat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun