Oleh karena itu meskipun secara agama pernikahan tersebut dianggap sah, namun pernikahan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pencatat nikah tidak akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dianggap tidak sah. Dengan demikian hal tersebut sangat berdampak negatif dan sangat merugikan khususnya bagi pihak istri dan perempuan lainnya. Kemudian pernikahan yang tidak dicatatkan secara hukum mengakibatkan perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, sehingga ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika terjadi perceraian hidup ataupun di tinggal mati. Tidak hanya itu istri juga tidak berhak atas harta gono-gini atau harta bersama jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Di samping itu anak yang dilahirkan akan berstatus sebagai anak tidak sah menurut hukum Islam, yang mana hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.
Setiap peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh calon pasangan pernikahan yang beragama Islam, harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai bentuk legalitas perkawinan menurut hukum negara. Maka, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah menjelaskan prosedur pencatatan nikah.
 a) Pendaftaran Kehendak Menikah PPN, P3N, serta Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memberikan arahan, konsultasi, dan bimbingan kepada masyarakat untuk mempersiapkan pernikahannya dengan meminta restu orang tua, mempelajari halangan perkawinan, mempelajari ilmu pengetahuan keluarga, dan kesehatan calon pengantin. Pendaftaran kehendak menikah dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagaimana yang diatur dalam PMA No. 20 tahun 2019 pasal 4 ayat (1) meliputi :Â
Surat persetujuan calon mempelai yang diterbitkan oleh pemerintahan setempat,Â
Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai,Â
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon mempelai,Â
Fotokopi Kartu Keluarga kedua belah pihak calon mempelai,Â
Surat rekomendasi nikah dari KUA tempat pernikahan digelar,Â
Surat persetujuan kedua orang tua mempelai yang diterbitkan oleh pemerintahan setempat,
surat penetapan dispensasi nikah apabila pasangan belum mencukupi umur sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan sebagai batasan umur usia pernikahan,Â
Akta Cerai Talak/Akta Cerai Gugatan. Apabila calon mempelai janda/duda,Â