Mohon tunggu...
Mila Jamilah
Mila Jamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Favorit saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan

4 Juni 2024   06:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   06:40 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan yang terakhir syarat menjadi wali yaitu tidak sedang melakukan ihram untuk haji ataupun umroh.

Kemudian saksi dalam perkawinan mesti disaksikan oleh dua orang saksi supaya kepastian hukum tersebut dapat dihindari dari fitnah orang-orang atau pihak-pihak yang dapat menimbulkan permasalahan, adapun syarat-syarat menjadi saksi sebagai berikut:

Saksi itu harus berjumlah minimal dua orang. Akan tetapi menurut ulama Hanafiah saksi itu boleh terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, sedangkan menurut zahiriyah boleh saksi itu terdiri dari 4 orang perempuan.

Sanksi orang yang beragama Islam, selain agama non Islam juga boleh akan tetapi harus ada paling kurangnya dua orang yang beragama Islam.

Saksi itu harus orang yang merdeka.

Kedua saksi itu adalah laki-laki akan tetapi beda halnya dengan pendapat ulama selain itu ada juga yang berpendapat boleh perempuan.

Kedua sanksi bersifat adil dan tidak pernah melakukan dosa besar ataupun dosa kecil.

Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat maksudnya tidak buta dan tidak tuli.

 Berdasarkan undang-undang perkawinan tidak menempatkan kehadiran saksi dalam persyaratan perkawinan akan tetapi hanya menyinggung kehadiran saksi dalam pembatalan perkawinan sebagaimana terdapat pada pasal 26 ayat 1 yang merumuskan hal tersebut. Kemudian KHI mengatur saksi dalam perkawinan yang materi seluruhnya mengambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama terdapat pada pasal-pasal 24, 25, dan 26. Yang selanjutnya yaitu mahar dalam perkawinan mahar yang berasal dari kata bahasa Arab kemudian berkamus besar dalam bahasa Indonesia yaitu "pemberian wajib berupa uang ataupun barang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika melangsungkan akad nikah." Hukum mahar pada proses perkawinan yaitu wajib yang mana laki-laki akan mengawini seorang perempuan wajib menyerahkan mahar kepada istrinya tersebut dan dosa jika suami tidak menyerahkan mahar tersebut kepada istrinya. Salah satu hikmah diwajibkannya memberi mahar kepada seorang istri yaitu sesudah perkawinan akan timbul beberapa kewajiban materil yang harus dilaksanakan oleh suami selama masa perkawinan untuk keberlangsungan hidup perkawinan itu. Pada dasarnya suami dipersiapkan dan dibiasakan untuk menghadapi kewajiban material berikutnya jadi mahar itu perlu dan penting serta wajib untuk salah satu proses pernikahan. Adapun jenis dan nilai mahar yang pertama yaitu bentuknya berupa materi ataupun uang bisa barang juga ataupun berbentuk jasa.

Bagian 2 "putusnya perkawinan dan akibat putusnya perkawinan"

Mengenai putusnya perkawinan yang berarti suami istri melakukan perceraian dalam artian tidak boleh saling berhubungan setubuh antara keduanya dan melakukan apapun layaknya suami istri lagi, kecuali sudah Ruju' kembali. Setelah terkena talak dan di ceraikan istri memiliki ketentuan masa Iddah yang harus di lakukan sesuai syariat Islam. Dalam UU perkawinan pasal 7 yang mengatur batalnya perkawinan, adapun dalam PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan bagi UU No.1 Tahun 1974 ini hanyalah sedikit yang mengatur tentang pembatalan perkawinan, yaitu pada pasal 37 dan pasal 38. Kemudian akibat putusnya perkawinan yaitu karena kedua belah pihak saling asing dalam kehidupan rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun