Mohon tunggu...
Mila Jamilah
Mila Jamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Favorit saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan

4 Juni 2024   06:08 Diperbarui: 4 Juni 2024   06:40 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sebagai suami istri" magsud ini mengandung arti kewajiban sebagai seorang suami dan juga kewajiban seorang istri, bukan semata hidup bersama saja, tapi setiap pasangan mempunyai kewajiban yang harus di penuhi agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah.

"Ketuhanan yang maha esa" menganggap bahwa perkawinan adalah sebuah perintah atau untuk memenuhi atau jugaelemgkapi ibadah dan perintah agama.

pada dasarnya hukum perkawinan Sunnah bagi orang yang sudah pantas untuk menikah, makruh untuk orang yang belum siap untuk menikah, wajib untuk orang yang sudah memenuhi syara' dan takut berbuat zina, haram bagi orang yang belum memenuhi syara' dan berniat yang tidak baik, mubah bagi orang yang dasarnya belum ada dorongan untuk menikah dan perkawinan akan kemudharatan kepada orang-orang.

Adapun tujuan dari perkawinan untuk umat Islam sebagai berikut:

Salah satu tujuan dari perkawinan tentunya untuk mendapatkan keturunan ,yang akan menjadi penerus bagi generasi yang akan datang ada dalam (QS. An-Nisa:1).

Mempunyai keluarga yang memberikan kasih sayang dan ketenangan dalam hidup, terdapat pada (QS. Ar- rum : 21).

Adapun sebelum melakukan perkawinan hendaknya kita harus memperhatikan dan harus memiliki persiapan, antara lain:

Memilih jodoh sesuai ajaran Islam, memilih jodoh yang terbaik dari yang baik adalah merupakan hal terpenting bukan hanya urusan perdata semata akan tetapi terkait tentang ketaatan kita kepada Allah serta kita mampu mempunyai hidup yang lebih baik lagi dengan cara berkeluarga. Serta mendorong dan mendukung keberlangsungan hidup. Bagi perempuan memilih laki-laki yang tepat untuk menjadi imam itulah hal yang paling penting untuk menyempurnakan keimanan kita terhadap Allah SWT. Serta bagi laki-laki juga penting mencari perempuan yang shalihah Karena pada dasarnya madrasatull'ula seorang anak adalah ibunya, jadi mencari jodoh perlu diperhatikan berdasarkan rupanya, nasabnya, agamanya, hartanya, dan akhlaknya.

Peminangan dalam peminangan UU perkawinan tidak mengatur atau membicarakan terkait peminangan akan tetapi ini di bahas dalam KHI dalam pasal 1, 11, 12, dan 13 keseluruhan pasal terkait peminangan ini berasal dari fiqh Mazhab, salah satunya Mazhab Al- Syafi'i.

Salah satu yang menentukan suatu perbuatan hukum terutama yang menyangkut dengan adanya sah atau tidaknya perkawinan tersebut yaitu adanya rukun dan syarat perkawinan. Menurut ulama Hanafiyah syarat-syarat perkawinan sebagai berikut :

Syuruth al-in'iqad syarat yang menjadi penentu terlaksananya akad perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun