Abstrak :
Pembuatan artikel ini untuk mengkaji tentang larangan monopoli dalam persaingan pasar dan sebagai tugas akhir dalam Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Ekonomi Mikro Islam. Metode dalam artikel ini menggunakan pengumpulan data (library research) yang berkaitan dengan pembahasan dalam artikel ini. Dari sini, di pasar Indonesia banyak sekali persaingan yang akan memajukan bisnisnya masing-masing, sehingga tidak heran jika banyak produsen yang melakukan penipuan dan hal ini mengakibatkan kerugian bagi pihak atau pembeli lainnya. Kegiatan ini dapat dikatakan monopoli atau persaingan tidak sehat karena dalam hal ini pasar akan dikuasai oleh produsen yang mengakibatkan harga yang dikeluarkan paling tinggi sehingga produsen mendapat banyak keuntungan. Dalam hal ini tentu saja pemerintah Indonesia melarang keras karena mengakibatkan kerugian dan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang persaingan pasar yang didalamnya terkandung larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan monopoli atau bersaing secara tidak sehat karena merugikan pembeli. Dari sini para produsen harus benar-benar memasarkan barang produksinya dengan baik dan menarik agar konsumen selalu tertarik untuk membeli produk tersebut, misalnya dengan melabeli produk tersebut dengan label halal dimana Indonesia sendiri mayoritas muslim sehingga umat muslim pasti akan mencari produk yang halal. . Larangan monopoli sendiri merupakan hal yang sulit diberantas dalam persaingan pasar di Indonesia walaupun pemerintah telah memberlakukan undang-undang namun masih banyak pelaku usaha yang melakukan hal tersebut, oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami persaingan pasar yang sehat dan praktiknya. itu di masa depan.
Kata kunci : monopoli, pasar, persaingan
PendahuluanÂ
Indonesia merupakan negara yang memiliki suku, kepulauan terbanyak sehingga penduduk Indonesia sangat padat atau banyak, maka tak heran jika penduduk Indonesia banyak melakukan usaha agar terpenuhinya kebutuhan mereka. Selain itu dalam hal perekonomian masih banyak penduduk yang berekonomi lemah meskipun mereka telah memili usaha ini disebabkan karna tak hanya satu atau dua orang yang memiliki usaha yang sama melainkan hampir semua usaha mereka sama. Sehingga mereka harus berpintar-pintar dalam mengenalkan usaha mereka agar dikenal oleh khayalak banyak.
Persaingan para usaha haruslah dengan sehat agar tidak terjadinya kerugian di salah satu pihak, seperti memasarkan produk dengan memanfaatkan gadget atau hp dengan cara ini maka banyak pihak yang akan mengenal usaha mereka, selain itu bisa dengan memberi logo halal karna penduduk Indonesia sendiri mayoritasnya yakni muslim jadi tak heran lagi jika muslim pasti mencari kehalalan dalam suatu produk yang akan dibeli. Namun masih banyak cara lagi yang bisa produsen lakukan dalam hal persaingan pasar yang sehat agar tidak terciptanya masalah dalam pasar yang berjalan.
Dalam persaingan pasar sendiri pasti ada banyak pihak produsen yang melakukan kecurangan, hal ini mereka lakukan supaya mendapatkan keuntungan yang banyak seperti contohnya ihtikar yang merupakan kegiatan menimbun barang oleh produsen supaya barang menjadi langka hingga mereka mengambil keuntungan menjual barangnya dengan harga yang relative mahal. Kegiatan ini sangatlah dilarang terutama dalam islam sendiri dan Indonesia pun melarangnya karna ini akan mengakibatkan persaingan pasar yang tidak sehat dan konsumen akan mengalami kerugian.
Kegiatan ihtikar sendiri tergolong sama dengan kegiatan monopoli yang mana monopoli terdapat satu pihak yang menguasai sumber daya alam sehingga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat lalu merugikan kepentingan umum lainnya[1] dan menjadikan pihak tersebut sewenang-wenang dalam menetapkan harga dipasaran.Â
Selain ihtikar dan monopoli tentu ada beberapa kegiatan lagi yang dilarang dalam persaingan pasar seperti : tadlis, ba'I najasy, talakhi rukhban, ghabn dan kegiatan lainnya yang merugikan salah satu pihak. Hingga dalam hal ini pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam sehingga pemerintah turun tangan jika hal persaingan pasar tidak sehat mulai terjadi.
Metode Penelitian
Dalam pembuatan artikel ini menggunakan metode kuantitaif yakni mengumpulkan beberapa sumber data yang ditemui baik sacara online ataupun memalui buku yang telah dibaca. Metode ini dilakukan dengan cara membaca dan memahami keterkaitan sumber yang didapat dengan pembahasan yang akan dibahas dalam artikel ini, sehingga mengharapkan hasil yang berkaitan dengan sumber yang sebelumnya. Metode ini dilakukan agar mempermudah membuat atikel ini dengan melakukan hal membaca sumber yang telah ditemukan.
Â
Hasil dan Pembahasan
Pasar merupakan suatu tempat yang bertemunya para penjual dan pembeli, Indonesia sendiri pun pasti sudah tidak asing dengan hal yang ada dalam pasar. Dalam kegiatan pasar tentunya harus berjalan dengan seimbang agar tidak terjadinya kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak, namun keseimbangan pasar sendiri lah sangat sulit untuk dicapai karna adanya pihak-pihak yang memulai untuk melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang banyak hingga rela untuk merugikan orang lain. Seperti salah satu contohnya yakni dengan persaingan pasar yang tidak sehat seperti melakukan kegiatan monopoli ataupun ihtikar.
Persaingan pasar sendiri tidak akan selamanya berjalan lancer karna pasti masih ada oknum ataupun pihak yang melakukan persaingan pasar tidak sehat. Persaingan pasar tidak sehat sendiri merupakan persaingan antar produsen atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan pemasaran barang serta jasa yang dilakukan secara tidak benar, adil, maupun jujur sehingga produsen tersebut melanggar tata cara persaingan pasar serta hukum yang berlaku di Indonesia dan menyebabkan terhambatnya persaingan usaha[1]
 Kegiatan monopoli ataupun ihtikar sendiri merupakan kegiatan yang sangat dilarang dalam islam, Indonesia pun juga melarang tersebut yang mana telah tertera pada UU No5 tahun1999 yang menjelaskan tentang anti monopoli dalam kegiatan pasar yang dilakukan di Indonesia. Monopoli ataupun ihtikar sendiri merupakan perilaku yang cenderung dilakukan oleh produsen yang mana mereka menahan barang produksi mereka guna menjadikannya langka sehingga harga barang mereka akan melambung tinggi, hal ini mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak pembeli.
 UU anti monopoli tersebut masih terus diberlakukan sehingga pemerintah banyak menemukan beberapa usaha yang menerapkan persaingan pasar tidak sehat seperti ihtikar ataupun monopoli. Beberapa usaha yang telah dikenai sanksi oleh pemerintah kebanyakan dari para usaha yang memiliki usaha yang besar seperti beras, minyak ataupun usaha besar lainnya. Sehingga pemerintah tak luput untuk langsung turun tangan terhadap para produsennya demi berjalnnya pasar yang seimbang.
 Maka dari itu para produsen harus berhati-hati lagi terhadap persaingan pasar dan selalu berpikir sacara kreatif agar barang yang diproduksi banyak dibeli oleh para konsumen. Misalnya seperti melakukan sertifikasi halal, mengapa demikian? Karna Indonesia yang mayoritas agama islam maka akan lebih banyak umat muslim yang tertarik dalam membeli suatu produk yang memiliki sertifikasi halal, sebab islam sendiri mengajarkan untuk mengkonsumsi yang halal.Â
Dengan adanya keterngan sertifikasi halal sendiri maka umat muslim tidak meragukan produk tersebut sehingga mereka akan terus mengkonsumsinya. Produk tersebut berlaku untuk segala kebutuhan umat muslim dari makanan, minuman, obat-obatan, jasa, kosmetik dan banyak produk maupun usaha lainnya lagi[2].
 Dengan demikian para pelaku usaha bisa melakukan pasar persaingan secara sehat tanpa harus merugikan pihak pembeli dan membahayakan usahanya sendiri. Indonesia sendiri sangat melarang keras untuk kegiatan monopoli ataupun ihtikar tersebut yang akan menjadikan keadaan pasar menjadi tidak sempurna. Maka dari itu pentingnya para pelaku usaha atau produsen untuk sadar dalam larangan-larangan yang telah pemerintah Indonesia tetapkan dalam pasar agar usaha mereka tetap berjalan dengan baik.
KesimpulanÂ
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya dalam menjalankan suatu usaha harus adanya usaha namun usaha itu sendiri harus bukan berarti boleh melakukan semua hal untuk mendapatkan keuntungan semata sehingga adanya pihak lain yang dirugikan. Hal seperti inilah yang dinamakan dengan persaingan pasar yang tidak sehat atau bermonopoli yang mana produsen semena-mena dalam menaikkan harga barangnya guna mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri.Â
Namun di Indonesia telah menetapkan undang-undang yang melarang kegiatan monopoli atau bersaing tidak sehat dalam UU no 5 tahun 1999, dalam undang-undang ini telah jelas bahwa sangat dilarangnya melakukan hal kecurangan dalam berusaha. Kegiatan monopoli ini sendiri sama seperti halnya ihtikar yang mana sama-sama mengambil keuntungan dalam kesempitan yakni dengan menaikkan harga setinggi-tingginya sehingga pihak konsumen atau pembeli dirugikan oleh kegiatan tersebut. Maka dari itu jika terjadi hal seperti ihtikar atau bemonopoli pemerintah langsung turun tangan terhadap produsen utama dan menyangsinya sesuai UU yang berlaku dalam kegiatan persaingan pasar.
 Daftar Pustaka
Masruroh, N. (2015). Larangan Ihtikar di Indonesia (Kajian Tentang Efektivitas UU Anti Monopoli di Indonesia). Interest, 81-98.
Masruroh, N. (2020). Dinamika Identitas Dan Regualitas Pada Branding Halal Di Indonesia. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 317-338.
Masruroh, N. (2020). Dinamika Identitas dan Relegiusitas Pada Branding Halal di Indonesia. ISLAMICA : Jurnal Keislaman, 318-338.
Masruroh,Ahmad, N. (2022). Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersertifikasi Halal Di Indonesia . Jurnal ACIEH, 151-166.
Masruroh,Shahrin, N. ,. (2022). Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat Melalui Sertifikasi Halal. Jurnal ANCOMS, 83-853.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H