Mohon tunggu...
Mila Alfiyati
Mila Alfiyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Universitas Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

Saya Mila Alfiyati yang merupakan mahasiswi aktif Universitas Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Kegiatan Monopoli serta Ihtikar dalam Persaingan Pasar di Indonesia

21 Desember 2022   19:45 Diperbarui: 23 Desember 2022   17:25 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Hasil dan Pembahasan

Pasar merupakan suatu tempat yang bertemunya para penjual dan pembeli, Indonesia sendiri pun pasti sudah tidak asing dengan hal yang ada dalam pasar. Dalam kegiatan pasar tentunya harus berjalan dengan seimbang agar tidak terjadinya kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak, namun keseimbangan pasar sendiri lah sangat sulit untuk dicapai karna adanya pihak-pihak yang memulai untuk melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang banyak hingga rela untuk merugikan orang lain. Seperti salah satu contohnya yakni dengan persaingan pasar yang tidak sehat seperti melakukan kegiatan monopoli ataupun ihtikar.

Persaingan pasar sendiri tidak akan selamanya berjalan lancer karna pasti masih ada oknum ataupun pihak yang melakukan persaingan pasar tidak sehat. Persaingan pasar tidak sehat sendiri merupakan persaingan antar produsen atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan pemasaran barang serta jasa yang dilakukan secara tidak benar, adil, maupun jujur sehingga produsen tersebut melanggar tata cara persaingan pasar serta hukum yang berlaku di Indonesia dan menyebabkan terhambatnya persaingan usaha[1]

 Kegiatan monopoli ataupun ihtikar sendiri merupakan kegiatan yang sangat dilarang dalam islam, Indonesia pun juga melarang tersebut yang mana telah tertera pada UU No5 tahun1999 yang menjelaskan tentang anti monopoli dalam kegiatan pasar yang dilakukan di Indonesia. Monopoli ataupun ihtikar sendiri merupakan perilaku yang cenderung dilakukan oleh produsen yang mana mereka menahan barang produksi mereka guna menjadikannya langka sehingga harga barang mereka akan melambung tinggi, hal ini mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak pembeli.

 UU anti monopoli tersebut masih terus diberlakukan sehingga pemerintah banyak menemukan beberapa usaha yang menerapkan persaingan pasar tidak sehat seperti ihtikar ataupun monopoli. Beberapa usaha yang telah dikenai sanksi oleh pemerintah kebanyakan dari para usaha yang memiliki usaha yang besar seperti beras, minyak ataupun usaha besar lainnya. Sehingga pemerintah tak luput untuk langsung turun tangan terhadap para produsennya demi berjalnnya pasar yang seimbang.

 Maka dari itu para produsen harus berhati-hati lagi terhadap persaingan pasar dan selalu berpikir sacara kreatif agar barang yang diproduksi banyak dibeli oleh para konsumen. Misalnya seperti melakukan sertifikasi halal, mengapa demikian? Karna Indonesia yang mayoritas agama islam maka akan lebih banyak umat muslim yang tertarik dalam membeli suatu produk yang memiliki sertifikasi halal, sebab islam sendiri mengajarkan untuk mengkonsumsi yang halal. 

Dengan adanya keterngan sertifikasi halal sendiri maka umat muslim tidak meragukan produk tersebut sehingga mereka akan terus mengkonsumsinya. Produk tersebut berlaku untuk segala kebutuhan umat muslim dari makanan, minuman, obat-obatan, jasa, kosmetik dan banyak produk maupun usaha lainnya lagi[2].

 Dengan demikian para pelaku usaha bisa melakukan pasar persaingan secara sehat tanpa harus merugikan pihak pembeli dan membahayakan usahanya sendiri. Indonesia sendiri sangat melarang keras untuk kegiatan monopoli ataupun ihtikar tersebut yang akan menjadikan keadaan pasar menjadi tidak sempurna. Maka dari itu pentingnya para pelaku usaha atau produsen untuk sadar dalam larangan-larangan yang telah pemerintah Indonesia tetapkan dalam pasar agar usaha mereka tetap berjalan dengan baik.

Kesimpulan 

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya dalam menjalankan suatu usaha harus adanya usaha namun usaha itu sendiri harus bukan berarti boleh melakukan semua hal untuk mendapatkan keuntungan semata sehingga adanya pihak lain yang dirugikan. Hal seperti inilah yang dinamakan dengan persaingan pasar yang tidak sehat atau bermonopoli yang mana produsen semena-mena dalam menaikkan harga barangnya guna mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun