Mohon tunggu...
Mila Ai Solihah
Mila Ai Solihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Syarat untuk menulis ada tiga yaitu: menulis, menulis, dan menulis. (Kuntowijoyo)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Peran Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia?

30 Maret 2022   10:41 Diperbarui: 30 Maret 2022   10:46 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini masyarakat global tengah menaruh perhatian yang cukup besar terhadapindustri halal yang tengah menjadi trend. Hal ini menjadikan industri halal menjadi salah satupeluang usaha bagi kalangan masyarakat dunia. Tak mau kalah, Indonesia dengan pendudukmuslim terbanyak di dunia menjadikan ini sebagai kesempatan besar untuk mengembangkan industri halal. Menurut laporan dari The Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC) atauMABDA bertajuk The Muslim 500 edisi 2022, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai231,06 juta penduduk atau setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia. Tentu hal inimenjadi potensi besar dalam mengembangkan produk dan jasa yang berbasis jaminan halal.Selain peluang yang dimiliki Indonesia dalam bidang industri halal, juga memilikibanyak tantangan yang patut menjadi perhatian bersama, terutama dari kalangan pemerintahdan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, telah disusun pula masterplanpengembangan ekonomi syariah yang mencakup industri halal, seperti makanan danminuman halal, pariwisata halal, pakaian muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dankosmetika halal dan energi terbarukan.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan produkhalal dengan terbitnya Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan ProdukHalal. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produkyang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. UU ini dilatarbelakangi bahwa produk yang beredarbelum semua terjamin kehalalannya dan pengaturan mengenai kehalalan suatu produk belummenjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang - undangan.

Tujuan penyelenggaran JPH adalah sebagai berikut.

1. Memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan suatu produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

2. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produkhalal bagi yang mengonsumsi dan menggunakan produk.

  • Kenyamanan, memberikan ketenangan batin bagi yang mengonsums/menggunakan
  • Keamanan, adanya jaminan keamanan terhadap produk
  • Keselamatan, mengonsumsi produk halal akan berdampak baik terhadap tingkahlaku
  • Penyelenggaraan JPH akan memastikan ketersedian produk halal

3. Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk.

Adapun urgensi Undang-undang Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut.

  • Masyarakat perlu mengetahui informasi yang jelas tentang halal dan haram mengenaimakanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia biologis dan rekayasa genetik.
  • Syariat Islam, mengatur umat agar dari segi barang dan jasa agar memakan ataumenggunakan bahan-bahan yang halal, baik, suci, dan bersih.
  • Masyarakat dalam menjalankan hak beribadah negara berkewajiban memberikanperlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

Dengan diterapkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal tentu memiliki perandalam pengembangan industri produk halal sebagai berikut.

1. Mendorong terbangunnya struktur ekonomi produk halal yang kokoh

2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam membangun industri produk halal

3. Meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan industri produk halal yang signifikanmemengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH di Indonesia maka lahirlah BadanPenyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yangdibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Jelasbahwa BPJPH memiliki tugas menyelenggarakan JPH sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Penulis :

Citra Chairunisa Pratama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun