Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH di Indonesia maka lahirlah BadanPenyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yangdibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Jelasbahwa BPJPH memiliki tugas menyelenggarakan JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis :
Citra Chairunisa Pratama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!