Mohon tunggu...
Mila Ai Solihah
Mila Ai Solihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Syarat untuk menulis ada tiga yaitu: menulis, menulis, dan menulis. (Kuntowijoyo)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Peran Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Indonesia?

30 Maret 2022   10:41 Diperbarui: 30 Maret 2022   10:46 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH di Indonesia maka lahirlah BadanPenyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yangdibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Jelasbahwa BPJPH memiliki tugas menyelenggarakan JPH sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Penulis :

Citra Chairunisa Pratama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun