Mohon tunggu...
Money

Teori Ekonomi Islam Menurut Mazhab Iqtishaduna

27 Februari 2018   11:49 Diperbarui: 27 Februari 2018   11:51 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab ini berpendapat bahwa ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir as Sadr menolak asumsi ekonomi konvensional bahwa masalah ekonomi muncul disebabkan oleh faktor kelangkaan. Menurut Sadr masalah ekonomi muncul karena distribusi yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. 

Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi kaya. Sementara yang miskin tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Berangkat dari pemikiran ini, Sadr tidak setuju dengan pemikiran ekonomi yang ada, tetapi menggantinya dengan istilah Iqtishad, yang bermakna seimbang, adil, pertengahan dan keadilan inilah yang harus melandasi sistem ekonomi yang berkembang .

Kritik Terhadap Kapitalisme Sosialis

Pada dasarnya, sosialisme dilahirkan untuk memecahkan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat pada umumnya saat itu. Di mana sistem ini berprinsip pada tiga hal, yakni: menghapus kepemilikan pribadi kepada kepemilikan bersama, seluruh hasil produksi dibagikan secara merata sesuai dengan yang dibutuhkan dan pemerintah harus memiliki regulasi yang matang mengenai pengaturan kehidupan ekonomi masyarakat.

Namun pada kenyataannya, analisis ini kurang tepat untuk diterapkan pada kehidupan masyarakat. Karena ternyata permasalahan baru justru timbul dari penyelesaian yang tidak tepat. Di mana ketika kepemilikan pribadi dihapus dan digantikan dengan kepemilikan bersama, justru bertentangan dengan karakter manusia. Dan para penguasa komunis pun mengakui kegagalan mereka.

Menurut teori ekonomi masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas. Mazhab Iqtishaduna menolak hal ini karena dalam Islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya yang terbatas.

Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT . Yang dimaksud zhalim di sini adalah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi bukan akibat dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia.

Kepemilikan pribadi dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa kepemilikan yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah milik Allah SWT.

Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan bersama menjadi dua yakni: Kepemilikan publik dan Milik Negara.

Oleh karena itu masalah ekonomi bukan karena sumberdaya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas. Oleh karena itu menurut mazhab ini istilah ekonomi islam adalah istilah yang menyesatkan dan kontradiktif. Sebagai gantinya ditawarkan dengan istilah yang berasal dari filosofi islam yaitu Iqtishad, yang secara harfiah berarti keadaan sama seimbang. Semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang, sebagai gantinya maka disusunlah teori-teori ekonomi baru yang digali dari al-qur'an dan assunnah.

Tokoh Mazhab Iqtishaduna adalah Muhammad Baqir as Sadr :

Muhammad Baqir as Sadr berasal dari keluarga shi'tie yang dilahirkan pada tanggal 1 maret 1935 M/25 Dzul Qa'dah 1353 H di Baghdad. Datang dari suatu keluarga yang terkenal dari sarjana-sarjana shi'ite dan para intelektual islam, sadr mengikuti jejak mereka secara alami. Beliau memilih untuk belajar studi-studi islam tradisional di hauzas (sekolah-sekolah tradisional di iraq), dimana beliau belajar fiqh, ushul dan teologi. Beliau adalah ulama syiah irak terkemuka, pendiri organisasi hizbullah di lebanon,   Buku Falsafatuna dan Iqtishaduna merupakan karya besar yang mengharumkan namanya dikalangan cendekiawan muslim. Dari karyanya dalam aspek kehidupan ekonomi, yakni iqtishaduna melahirkan  mazhab tersendiri. Menurut mazhab ini ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Baginya ekonomi islam hanyalah mazhab, bukan ilmu.

Usaha yang dituangkannya dalam Iqtishaduna menyuarakan suatu filsafat ekonomi pada koleksi hukum legal dan hal itu mencerminkan kemampuannya dalam memberikan kehidupan pada hukum-hukum yang tampak mubazir. Dengan demikian, ekonomi islam adalah sebuah doktrin karena ia membicarakan 

"semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologinya mengenai keadilan (sosial)".

Pemikiran ekonomi Baqir as Sadr :

Ekonomi islam adalah sebuah doktrin karena ia membicarakan semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologi mengenai keadilan (sosial).

Agama menjadi sandaran untuk menyeimbangkan kesejahteraan individu dan publik, bukan pada pemerintah.

Individu dalam sistem ekonomi islam adalah Islamic man, yang orientasinya tidak hanya kehidupan duniawi, tetapi juga kehidupan spiritual.

Negara yang diwakili oleh wali-e amr memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan

Zakat bersama instrumen fisika lainnya dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial.

Distribusi terbagi atas distribusi sebelum produksi (pre-production distribution) dan sesudah produksi (post-production distribution).

Didalam doktrin ekonominya, keadilan menempati posisi sentral. Keadilan merupakan penilaian moral dan tidak dapat diuji. Distribusi pendapatan adalah suatu proses pembagian ( sebagi an hasil penjualan produk total) kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatan. Faktor-faktor tersebut diantaranya faktor tenaga kerja, tanah, modal, dan managemen. Besaran distribusi pendapatan ditentukan oleh tingkat peranan masing-masing.

Referensi :

Al Arif, M Nur Rianto.2015.pengantar ekonomi syariah.Bandung:Pustaka Setia  

 Fauziah Eka Yunia,dkk..2014.prinsip dasar ekonomi islam prespektif maqashid al-syari'ah.Jakarta:Kencana

 Danuk Rananta, Gita.2005.ekonomi islam.Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun