Mohon tunggu...
Khairun NisaAzka
Khairun NisaAzka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Lembaga Pembiayaan di Tengah Maraknya Jastip

4 September 2022   21:20 Diperbarui: 4 September 2022   21:22 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jasa titip atau biasa disebut jastip merupakan aktifitas menawarkan beberapa barang dari suatu destinasi tertentu baik dalam maupun luar negri penawaran jastip ini kerap kali dilakukan melalui sosial media seperti whatsap group atau Instagram.

Jasa titip juga dikenal dengan istilah personal shopper adalah sebuah pekerjaan keluar masuk toko, mall, atau marchant besar dengan bebrapa merek terkenal sesuai dengan keinginan para pelanggan yang percaya pada jasa mereka. Barang yang dicari tidak hanya ditingkat lokal jasa, tidak jarang juga ada permintaan ubntuk barang-barang dari luar negri. Umumnya barang yang paling laris diburu adalah skincare, kosmetik, aksesoris, pakaian, alat rumah tangga, hingga mainan anak.

Untuk memulai bisnis jasa titip barang kamu harus memperhatikan beberapa hal:

  • Punya akses komunikasi ke penyedia produk

Akses komunikasi yang dimaksud disini dapat berupa koneksi atau kemampuan Bahasa sesuai negara asal penyedia produk.

  • Riset target pasar

Melakukan riset target pasar perlu dilakukan karena tidak semua orang tertarik melakukan pembelian produk melalui jastip. Hanya orang dengan minat tertentu yang mau melakukan pemesanan.

  • Siapkan foto produk yang menarik

Karena barang yang dijual jastip dipasarkan melalui media online, maka harus menyediakan foto produk yang menarik namun tetap orisinil. Apabila kesulitan dlam mengambil foto kamu bisa meminta langsung foto aslinya dari produsen.

  • Tetapkan tarif jastip masuk akal

Menentukan tarif jastip dengan masuk akal, terutama jika produk jastip anada berasal dari luar negri. Jika anada menetapkan tarif jastip yang terlalu tinggi bisa-bisa pelanggan akan beralih ke jasa lain yang lebih murah.

  • Pastikan produk sesuai ekspektasi

Agar konsumen tidak kecewa maka anda harus memberikan produk yang sesuai dengan keinginan mereka. Selain itu pastikan juga kualitas produk tetap terjaga diperjalanan.

Prosedur pemesanan jastip

Dalam melakukan pemesanan jasa titip barang tidak ada prosedur khusus hanya perlu memperhatikan bahwa orang ynag kita titipi apakah orang yang dapat dipercaya, barang yang diperjual belikan adalah real bukan tipu-tipu, harga yang ditawarkan juga tidak jauh dari harga realnya. Jika dalam melakukan pemesanan barang kamu sudah memperhatikan hal ini maka kemungkinan kamu akan kecewa akan berkurang.

Namun dalam prakteknya ada saja oknum yang melakukan jastip untuk keuntungan semata, salah satunya yang dilakukan oleh Jastip Tita yang sempat menggemparkan karena jastip yang ia lakukan berakhir dengan penipuan,pasalnya setelah konsumen melakukan pre-order membayar DP dan membayar lunas ia mendadak menghilang, hal ini nmembuat konsunmenb geram dan kecewa. Karena awal melakukan pemesanan dengan dia barang yang ditawarkan datang dan berjalan dengan lancer, namun lama kelamaan mulai muncul kecurigaan karena barang yang dipesan tidak datang- datang.

Bagaimana pandangan hukum dan Lembaga pembiayaan terkait jastip

Perlindungan hukum adalah menurut Fitzgerald mengutip istilah teori dari salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyrakat karena lalu lintas kepentingan, perlindungan, terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan dilain pihak.

Dengan mengikuti perkembangan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan secara telemarketing yang diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Terkait dengan kasus Jastip Tita, tidak ada itikad baik pelaku usahan kepada konsumen terkait tidak datangnya barang yang diperjualbelikan. Itikad baik adalah asas bagi para pihak dalam melakukan transaksi elektronik. Tanpa adanya tatap muka dan juga tanpa saling kenal.

Umumnya dalam hal jual-beli pihak penyedia jasa atau penjual memiliki kedudukan yang lebih kuat dari pada konsumen atau pembeli. Didalam pasal 1474 Kitap Undang-undang Hukum Perdata kewajiban penjual terdiri dari :

  • Kewajiban penjual menyerahkan barangg yang dijual kepada pembeli
  • Kewajiban penjual untuk menanggung atau menjamin atas barang yang dijual

Lalu dalam jual beli, pembeli memiliki hak dan kewajiban yang diatur didalam pasal 1481 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu:

  • Hak menerima barang, tertuang didalam pasal 1418 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti dalam penjuaan. Sejak penyerahan segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
  • Hak menunda pembayaran, biasanya terjadi akibat dari gangguan yang dialami oleh pembeli atas barang yang dibelinya. Gangguan yag dimaksud seperti gugatan oleh pihak ketiga, dan biasanya penundaan pembayaran ini terjadi dalam kasus jual beli tanah.

Asas keadilan yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa asas keadilan bermaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Sehingga perlindungan hukum dapat terlaksana dengan baik.

Dalam hubungan perjanjian jual beli maka kedua belah pihak dibebankan hak dan kewajiban. Kewajiban untama penjual adalah menyerahkan barangnya dan menanggungnya. Menyerahkn barang artinya memindahkan penguasaan atas barang yang dijual dari tangan penjual kepada pembeli. Pasal 1491-1492 KUHPerdata menyatakan bahwa menjadi kewajiban penjual untuk penanggungan terhadap barang yang dibeli oleh pembeli. Penjual menjamin penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram serta tidak ada cacat tersembunyi pada barang yang menyebabkan batal untuk penjualan. Oleh karena itu, perjanjian itu dengan mudah akan mengikat mereka yang 

membuatnya seperti undang-undang. Didalam pembelian barang melalui jasa titip online ini menghubungkan juga pihak ketiga yakni pihak pengirim barang. Ketika sipenyedia jasa titip dan pembeli mengalami sengketa, pihak pengirim barang adalah pihak yang tak jarang dijadikan objek untuk disalahkan.

Didalam kasus yang saya angkat ini penyedia jasa titip online telah melanggar larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang telah diberikan. Maka penyedia jasa titip barang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang perlindungan konsumen Transaksi jual beli online tetap dinyatakan sebagai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena kita berpayung kepada hukum Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Jika dalam transaksi jual beli online ini sipelaku usaha ternyata menggunakan identitas palsu atau memiliki maksud melakukan penipuan, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan pasal 738 KUHP Tentang Penipuan dan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan ketugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun