Mohon tunggu...
Khairun NisaAzka
Khairun NisaAzka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Lembaga Pembiayaan di Tengah Maraknya Jastip

4 September 2022   21:20 Diperbarui: 4 September 2022   21:22 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan mengikuti perkembangan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan secara telemarketing yang diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Terkait dengan kasus Jastip Tita, tidak ada itikad baik pelaku usahan kepada konsumen terkait tidak datangnya barang yang diperjualbelikan. Itikad baik adalah asas bagi para pihak dalam melakukan transaksi elektronik. Tanpa adanya tatap muka dan juga tanpa saling kenal.

Umumnya dalam hal jual-beli pihak penyedia jasa atau penjual memiliki kedudukan yang lebih kuat dari pada konsumen atau pembeli. Didalam pasal 1474 Kitap Undang-undang Hukum Perdata kewajiban penjual terdiri dari :

  • Kewajiban penjual menyerahkan barangg yang dijual kepada pembeli
  • Kewajiban penjual untuk menanggung atau menjamin atas barang yang dijual

Lalu dalam jual beli, pembeli memiliki hak dan kewajiban yang diatur didalam pasal 1481 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu:

  • Hak menerima barang, tertuang didalam pasal 1418 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti dalam penjuaan. Sejak penyerahan segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
  • Hak menunda pembayaran, biasanya terjadi akibat dari gangguan yang dialami oleh pembeli atas barang yang dibelinya. Gangguan yag dimaksud seperti gugatan oleh pihak ketiga, dan biasanya penundaan pembayaran ini terjadi dalam kasus jual beli tanah.

Asas keadilan yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa asas keadilan bermaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Sehingga perlindungan hukum dapat terlaksana dengan baik.

Dalam hubungan perjanjian jual beli maka kedua belah pihak dibebankan hak dan kewajiban. Kewajiban untama penjual adalah menyerahkan barangnya dan menanggungnya. Menyerahkn barang artinya memindahkan penguasaan atas barang yang dijual dari tangan penjual kepada pembeli. Pasal 1491-1492 KUHPerdata menyatakan bahwa menjadi kewajiban penjual untuk penanggungan terhadap barang yang dibeli oleh pembeli. Penjual menjamin penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram serta tidak ada cacat tersembunyi pada barang yang menyebabkan batal untuk penjualan. Oleh karena itu, perjanjian itu dengan mudah akan mengikat mereka yang 

membuatnya seperti undang-undang. Didalam pembelian barang melalui jasa titip online ini menghubungkan juga pihak ketiga yakni pihak pengirim barang. Ketika sipenyedia jasa titip dan pembeli mengalami sengketa, pihak pengirim barang adalah pihak yang tak jarang dijadikan objek untuk disalahkan.

Didalam kasus yang saya angkat ini penyedia jasa titip online telah melanggar larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang telah diberikan. Maka penyedia jasa titip barang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang perlindungan konsumen Transaksi jual beli online tetap dinyatakan sebagai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena kita berpayung kepada hukum Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Jika dalam transaksi jual beli online ini sipelaku usaha ternyata menggunakan identitas palsu atau memiliki maksud melakukan penipuan, maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan pasal 738 KUHP Tentang Penipuan dan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan ketugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun