Mohon tunggu...
Khairun NisaAzka
Khairun NisaAzka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Pengembangan Perusahaan Modal Ventura Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan

4 September 2022   20:00 Diperbarui: 4 September 2022   20:20 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Usaha modal ventura dilakukan secara terpisah dengan badan hukum sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari kegiatan pembiayaan setelah SK Menteri Keuangan No.469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura. Karena hal ini, modal ventura dapat berkembang ke daerah- daerah dan mengembangkan modal ventura di provinsi-provinsi dengan tujuan;

  • Dalam rangka membantu UKM yang kesulitan memenuhi kredit perbankan dengan menyediakan alternatif pembiayaan.
  • Dengan didirikannya Perusahaan Modal Ventura Derah (PMVD) dapat mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).

Modal ventura memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pengembangan bisinis. Perusahaan yang memiliki prospek yang bagus namun tidak memiliki akses perbankan untuk modal, bisa memperoleh dukungan modal dari Usaha Modal Ventura. Tujuan tersebut berdasarkan PP No. 4 Tahun 1995, bahwa penghasilan Perusahaan Modal Ventura merupakan bagian keuntungan yang diterima dari penyertaan modal kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam jangka 10 tahun bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Tercatat dalam data OJK, dalam kurun waktu lima tahun yakni 2014 sampai dengan 2018, pertumbuhan aset Perusahaan Modal Ventura Syari’ah mengalami peninngkatan yang cukup baik dilihat dari total aset maupun pembiayaan modal ventura. Total aset pada tahun 2018 sebesar Rp1,23 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 215,39% dibandingkan total aset pada tahun 2014 yaitu Rp0,39 triliun.

Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2018, setelah beberapa perusahaan modal ventura konvensional dicabut izinnya oleh OJK, terdapat kurang lebih 65 perusahaan modal ventura di Indonesia dan empat diantaranya adalah perusahaan modal ventura syari’ah, yakni PT. PNM Venture Syariah, PT. Amanah Ventura Syariah, PT. Persada Ventura Syariah, dan Permodalan BMT Ventura.

Pada tahun 2021 pelaku usaha modal ventura syari’ah hanya ada enam, empat diantaranya full syari’ah dan dua diantaranya adalah Unit Usaha Syari’ah (USS). Perkembangan industri modal ventura syari’ah cenderung lambat, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya penambahan jumlah dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data OJK per Agustus 2021, aset Usaha modal ventura syari’ah sebesar Rp2,6 triliun atau hanya tumbuh empat persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2021 ini, penyebab lain melambatnya pertumbuhan industri ini adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan calon pelaku usaha ragu-ragu untuk mendirikan perusahaan modal ventura Syari’ah. Menurut Direktur Utama PBMT Ventura Syariah, Rury Febrianto, hal yang juga menjadi faktor rendahnya pertumbuhan Usaha Modal Ventura Syari’ah adalah karena modal ventura syariah memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan perbankan syariah sebab industri modal ventura tidak memiliki lembaga khusus penjamin apabila terjadi resiko penempatan dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun