Mohon tunggu...
mikha selina
mikha selina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Asisten Dosen - Announcer Broadcaster Academy di RRI Pro 2 Bandar Lampung - Bendahara Umum Forum Pemimpin Muda Nasional- Sekfung Pemberdayaan Perempuan GMKI Bandar Lampung MB (2018-2020) - Asisten Peneliti BB Padi RI 2019 - BPK GMKI Lampung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peran Mahasiswa dalam Melawan Korupsi

9 Desember 2021   18:08 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:19 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Covid-19 melanda Indonesia, data yang dilaporkan sampai 8 Agustus menunjukkan total kasus konfirmasi positif sebanyak 3.666.031 orang, total pasien sembuh sebanyak 3.084.702 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 107.096 orang. 

Duka dan tantangan ini bukan hanya dibidang kesehatan, sepanjang 2021 negeri ini dihadapkan dengan berbagai tantangan, tercatat sejak Januari sampai April 2021, terjadi 1.125 bencana alam, sebanyak 4.933.946 jiwa mengungsi, 475 orang meninggal, 60 orang dinyatakan hilang, serta 12.895 orang terluka. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Mabes Polri RI, angka kriminalitas di Indonesia selama pandemi Covid-19 naik 7,56 persen sampai Januari 2021, belum hasil rekap sampai Agustus 2021. Selain itu masih ada banyak kasus lainnya seperti ancaman Pertahanan dan Keamanan Negara, Ekonomi Global, Penyalahgunaan Narkotika, Degradasi Moral bangsa, Hoax dan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Lembaga Survei Indonesia dalam waktu 2 tahun terakhir terdapat kenaikan kasus korupsi 60%. Terlihat dari beberapa megakorupsi mulai mekanisme penyaluran dan penggunaan BLBI yang merugikan negara sampai Rp 110 triliun. Banyaknya kasus korupsi dengan jumlah fantastis yang menyebabkan kerugian negara seperti kasus Jiwasraya, PT. Asabri hingga suap Pajak di DJP, kasus korupsi Dana Bansos, suap Jaksa Pinangki, dan lain-lain. 

Menurut laporan ALAC,  korupsi yang marak terjadi saat Pandemi Covid 19 telah merusak sistem perawatan kesehatan, mengurangi akses orang ke perawatan dan APD. Pada Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi adanya pemotongan insentif nakes sebesar 50-70%. 

Badan Pemeriksa Keungan RI juga menemukan sejumlah permasalahan terkait insentif dimana hingga 23 Juni 2021 masih terdapat 8 Pemda yang belum menyalurkan insentif ke nakes, 13 Pemda yang menyalurkan insentif tidak sesuai ketentuan dan terdapat 23 Pemda yang terlambat menyalurkan insentif ke nakes. Ini semua menambah daftar hitam ketimpangan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan negara yang luber dan jurdil.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami penurunan jumlah kasus penanganan dengan jumlah kasus 15 dan jumlah tersangka korupsi sebanyak 75 orang. Hal ini menurun 87% dari tahun 2019. Nilai kerugian negara yang dapat ditangani hanya Rp 805 Miliar, lebih banyak dari Kejaksaaan Agung sebesar Rp 17,6 T, dan Kepolisian RI sebesar Rp 219 Miliar. 

Hal ini cukup mengkhawatirkan, karena kinerja KPK tidak optimal seperti dulu lagi. Adanya amandemen legislatif 2019 membuat KPM mengalami perubahan terkait dengan syarat penyidikan dan koordinasi KPK untuk menjalankan tugasnya di bawah Polri. Beberapa lalu publik dihebohkan dengan adanya test TWK yang menggeser beberapa staf senior dan penyelidik KPK terkemuka.

Lembaga Transparansi Internasional Indonesia menilai pelemahan lembaga ini sudah terjadi sejak pasca reformasi dan hal ini bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan independensi dan efektivitas KPK, seperti yang disyaratkan oleh Konvensi PBB(UNCAC) dan Prinsip-prinsip Jakarta untuk Lembaga Antikorupsi di Indonesia. 

Dengan pelemahan KPK dapat merusak independensi sebelumnya. Padahal rekam jejak KPK dalam pemberantasan korupsi ada di tingkat tinggi dan sering di puji atas peningkatan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Dan KPK menjadi salah satu lembaga antikorupsi paling terkenal di Asia.

Penyebab Korupsi

Setelah membahas panjangnya dinamika korupsi dan lembaga antikorupsi di Indonesia, apakah kalian tahu penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi? Perilaku korupsi di sebabkan karena adanya sikap mental materialistik dan konsumtif serta sistem politik yang mendewakan materi. Pemicunya berasal dari faktor internal dan eksternal. 

Faktor internal yaitu dari aspek individu dan aspek sosial. Faktor eksternal meliputi aspek sikap terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik, dan aspek organisasi. 

Terdapat beberapa teori penyebab korupsi seperti teori Robert Kittgard CDMA Theory tentang penyebab korupsi karena adanya kekuasaan, monopoli, dan tidak adanya akuntabilitas. Kemudian, teori Jake Bologne Gone Theory akibat adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan. Teori Donald R Cressey Fraud Triangle mengatakan bahwa penyebab korupsi adalah adanya kesempatan, motivasi dan rasionalisasi. 

Berdasarkan teori Willingness and oportunity to corrupt menjelaskan bahwa korupsi disebabkan oleh adanya kesempatan dan peluang. Menurut teori Cost-Benefit Model, perilaku korupsi disebabkan karena adanya manfaat besar yang didapatkan lebih dari biaya atau resikonya. Dan berdasarkan teori motivasi pelaku, tindakan korupsi disebabkan karena adanya motivasi terkait kebutuhan, peluang, ingin memerkaya diri sendiri atau untuk menghancurkan negara.

Peran Mahasiswa dalam Melawan dan Mengatasi Korupsi

Perlu diakui nominal yang dihasilkan dari tindakan korupsi sangat menggiurkan dan mengaburkan mata. Namun tetap saja ini adalah tindakan tidak terpuji yang merusak, menggerogoti bangsa dan dapat  menghancurkan negara. 

Untuk mengatasi korupsi kita tidak harus menjadi staf KPK, jaksa atau kepolisian dulu baru ikut serta memberantas korupsi.  Sebagai mahasiswa kita memiliki peran dalam mengatasi korupsi. Berikut usaha yang dapat dilakukan:

  • Ikut serta menyebarkan informasi atas kebijakan pemerintah dengan membangun opini publik, jumpa pers, diskusi dengan pihak yang berkompeten. Dapat juga melalui demonstrasi yang sopan.
  • Mahasiswa dapat mengkritisi kebijakan internal kampus dan mendesak pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak diberi peluang adanya korupsi.
  • Melakukan pengawasan terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru kampus, serta melaporkan adanya penyelewengan. Melakukan edukasi kepada teman atau calon mahasiswa untuk menghindari terjadinya praktik kekerasan.
  • Mahasiswa perlu meningkatkan moralitas sehat dalam berkompetensi untuk nilai hasil belajar setinggi-tingginya tanpa melalui cara curang sepeti menyontek, plagiat dan lain sebagainya. Upaya preventifnya dengan meningkatkan semangat belajar dan menghindari rasa malas, menunda dan tidak disiplin waktu.
  • Mahasiswa belajar dengan baik untuk memperoleh gelar pendidikan sebagai tanda akhir menyelesaikan pendidikan formal. Mahasiswa harus memahami jika gelar tersebut harus dipertanggungjawabkan secara moral sehingga perlu menghindari jalan pintas.
  • Mahasiswa melakukan peran edukatif dengan memberi bimbingan atau penyuluhan kepada masyarakat tentang tindakan korupsi dan mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi kepada pihak yang berwajib.
  • Mahasiswa dapat melakukan kontrol sosial jika terjadi penyimpangan sistem, norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mendapat ancaman sebagai pelapor tindakan korupsi dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.

Bagaimana upaya negara lain untuk mengatasi korupsi?

Dalam upaya pencegahan korupsi, mungkin kita bisa melihat dan mengadopsi cara negara-negara lain untuk memberantas korupsi. Contohnya di Negara Denmark. Negara ini terkenal sebagai negara nomer satu di dunia yang antikorupsi. 

Upaya yang dilakukan adalah dengan skema keterbukaan. Anggota parlemen harus mempublikasikan anggaran publik secara transparan San akuntabel. Masyarakat dilibatkan secara aktif untuk mengawasi keuangan negara. 

Selain itu mereka juga mengedepankan pelayanan pemerintah yang prima dan menyuarakan masyarakat untuk menolak adanya pungli dalam sektor apapun. Kemudian negara ini juga memberikan kemudahan kepada warganya untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan tepat waktu.

Selain itu kita juga bisa belajar dari negara Hong Kong dengan lembaga antikorupsinya yaitu ICAC. Strategi yang mereka lakukan antara lain dengan pendekatan pilar preventif untuk mencegah korupsi melalui sistem dan prosedur yang mengedepankan prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi. Kedua dengan strategi investigatif yaitu memerangi korupsi lewat deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap terpidana korupsi. 

Strategi ketiga secara edukatif dengan mendorong masyarakat menanamkan nilai kejujuran serta kebencian pada tindakan korup melalui penanaman nilai moral.

Penulis: Mikha Selina Putri

Pustaka:

CNN Indonesia. 2021. Temuan BPK: 8 Pemda Belum Kasih Insentif Nakes. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://www.google.co.id/amp/s/www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210617115532-532-655598/temuan-bpk-8-pemda-belum-kasih-insentif-nakes/amp

Jayani, DH. 2021. ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi yang Ditangani KPK Turun pada 2020. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/31/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-yang-ditangani-kpk-turun-pada-2020

Kementeriaan Keuangan. 2021. Faktor Penyebab Korupsi. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://klc.kemenkeu.go.id/faktor-penyebab-korupsi/

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2021. KPK Imbau Manajemen RS Tidak Potong Insentif Nakes. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2065-kpk-imbau-manajemen-rs-tidak-potong-insentif-nakes

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2021. Teori-teori Penyebab Korupsi. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2021. 3 Strategi Pemberantasan Korupsi. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/infografis/3-strategi-pemberantasan-korupsi

Nurhidayati, ZA. 2020. Inspektorat Jenderal Kementeriaan PUPR: Yuk! Belajar dari Denmark dalam Pemberantasan Korupsi. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: http://itjen.pu.go.id/single_kolom/34

Risbiyantoro, M. 2005. Deputi Bidang Investigasi BPKP: Peranan Mahasiswa Dalam Memerangi Korupsi. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/peranan_mahasiswa.pdf

Transparency International (TI) Organization. 2021. Dismissals Following Controversial Civics Test Further Weaken Indonesia's Anti-Corruption Agency KPK. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://www.transparency.org/en/press/dismissals-controversial-civics-test-further-weaken-indonesia-anti-corruption-agency-kpk

Transparency International (TI) Organization. 2021. World Whistlesblowers Day 2021: Speaking Up Against Corruption Is Crucial For A Just World, And We're Here To Help. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://www.transparency.org/en/news/world-whistleblowers-day-2021-speaking-up-against-corruption-crucial-just-world-alacs-can-help

Winarto, Y. 2021. Survei LSI: Mayoritas publik nasional menilai korupsi naik dalam 2 tahun terakhir. Diakses pada 09 Agustus 2021 melalui: https://www.google.co.id/amp/s/amp.kontan.co.id/news/survei-lsi-mayoritas-publik-nasional-menilai-korupsi-naik-dalam-2-tahun-terakhir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun