Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MA Kebelet Memberikan Hadiah Kepada Hakim Ahok

15 Mei 2017   08:01 Diperbarui: 10 Juni 2017   11:50 4065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/13/10280111/berpakaian.hitam.pendukung.ahok.gelar.aksi.di.depan.balai.kota.

Sehari pasca memberi vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok, ketiga tiganya hakim yang mengadili Ahok diberikan hadiah berupa promosi jabatan olehMA.

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Atas pemberian promosi tersebut, banyak pihak bercuriga ada kaitannya dengan vonis Ahok. Bahkan, Komisi Yudisial pun ikut bereaksi atas pemberian promosi jabatan itu.

Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur,membantah pemberian hadiah kepada ketiga hakim ada keterkaitan dengan kasus Ahok, 

"Enggak ada hubungannya dengan itu," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

“ Ketiganya dimutasi dan dipromosikan pada jabatan tertentu sesuai program. Selain ketiga hakim tersebut, MA juga memutasi dan mempromosikan 385 hakim lainnya.”

Ridwan juga mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab,hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.

***

Pada tulisan ini, saya ingin sedikit menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur tentang polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim  yang telah memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan langsung ditahan.

Saya bukanlah seorang ahli hukum, jadi saya tidak ingin bicara atau berdebat tentang masalah hukum. 

Begitu juga tentang data, saya yakin MA pasti mempunyai data yang lebih komplit ketimbang saya dan banyak orang lainnya.

Tetapi...

Dengan memberikan vonis 2 tahun kepada Ahok,  melebihi tuntutan jaksa,yaitu 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, telah menjadi polemik dimana mana.

Apalagi ketika hakim memutuskan Ahok untuk ditahan, banyak ahli hukum yang mengatakan keputusan itu diluar wewenang hakim.

Itu faktanya... Tapi biarlah masalah ini diperdebatkan oleh para ahli hukum saja...

Disini hanya ingin berbicara mengenai nalar dan logika saja.

Waktu vonis hakim dijatuhkan, walaupun sangat menyakitkan, saya tetap tidak mempermasalahkan, karena itu adalah wewenang dari hakim yang akan dipertanggung jawabkannya nanti di dunia dan akhirat.

Biarlah, mungkin keputusan itu memang sudah dipertimbangkan secara masak masak tanpa tekanan dari siapapun. Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi, bahwa kita semua harus menghormati keputusan hakim.

Namun, dengan adanya hadiah langsung berupa promosi jabatan dari MA justru telah menimbulkan syak wasangka.

Sekali lagi kita berbicara tentang nalar dan logika, bukan secara hukum.

Benar bahwa itu merupakan wewenang MA yang katanya sudah bla bla bla...

Menjadi hal yang sangat aneh jika pemberian hadiah tersebut, langsung sehari setelah hakim memvonis Ahok dengan hukuman yang saat ini masih menjadi polemik.

Jika saja hadiah tersebut bukan diberikan langsung -setelah ketiga hakim tersebut memberikan vonis yang kontorversi- saya yakin orang tidak akan bercuriga.

Jika saja hadiah promosi jabatan itu diberikan beberapa bulan lagi dan diberikan satu persatu kepada hakim, saya juga yakin orang tidak akan curiga.

Hayoolah pak Ridwan atau siapapun orang yang berwenang memberikan hadiah tersebut, gunakanlah sedikiiiiiiiiiiiiiiittttttttt saja nalar dan logikanya...

Coba semisal bapak bapak mau menanggalkan jubah kebesarannya sebentar saja, berdiri sebagai orang awam, apakah bapak bapak tidak akan curiga kalau begitu?

Mungkin saja benar sampai saat ini tidak ada laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.

Dan mungkin juga benar jika menurut MA ketiga hakim tersebut sudah melaluiproses sesuai program dan saatnya diberikan promosi.

Tapi, tampaknya MA telah menutup mata terhadap fakta bahwa keputusan sidang Ahok sangat kontroversi dan telah membuat polemik dimasyarakat.

Tidak dapat disalahkan jika kemudian masyarakat terutama para pendukung Ahok bercuriga terhadap keputusan MA yang langsung memberikan hadiah.

Kecurigaan para pendukung Ahok bukan karena itu saja.

Mari kita lihat beberapa kejadian sebelumnya...

Setelah diumumkan sebagai pemenang pilkada versi quick count, secepat kilat -sampai harus menggunakan helikopter segala- (Ada yang tau? Helikopter siapa ya?) Anies menemui Ahok untuk membicarakan APBD DKI untukmemasukan program program yang telah direncanakannya.

Tak disangka tak diduga, ternyata APBD DKI telah disusun Ahok sampai tahun 2018 nanti dan diproteksi dengan menggunakan tripple password yang terhubung ke BPK danKPK. 

Yang artinya APBD DKI tidak dapat diutak atik lagi tanpa sepengetahuan BPKdan KPK.

http://www.infoteratas.com/2017/04/hasil-karya-ahok-ini-bikin-anies.html
http://www.infoteratas.com/2017/04/hasil-karya-ahok-ini-bikin-anies.html
Masalahnya lagi, Ahok menolak tim Sinkronisasi yang dibentuk oleh Anies. 

Padahal dalam tim Sinkronisasi tersebut berisi orangnya JK, yaitu Sudirman Said yang ingin memasukan program Anies ke dalam APBD tahun 2018-2022.

“Ini bukan tim transisi. Memang tidak ada tim transisi. Tidak ada tugaspolitis, sama sekali tidak,” kata Anies, Jumat, 5 Mei 2017.

Pernyataan Anies tersebut bertolak belakang dengan rencana sebelumnya, yang akan membentuk tim transisi Anies-Sandi. Tim transisi bertugas memasukkan program kerja Anies-Sandi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017. Namun Ahok menolak tim transisi tersebut. Ahok hanya membolehkan Anies mengubah APBD saat ia sudah lengser.

Sekedar illustrasi...

https://news.detik.com/berita/d-3497224/istana-wapres-sayangkan-fitnah-yang-hubungkan-jk-dengan-vonis-ahok
https://news.detik.com/berita/d-3497224/istana-wapres-sayangkan-fitnah-yang-hubungkan-jk-dengan-vonis-ahok
Anggap saja benar, bahwa Ketua MA Hatta Ali tidak ada dalam photo yang dikatakan HOAX tersebut di atas. 

Tetapi di artikel itu juga disebutkan bahwa JK beberapa kali bertemu dengan Hatta Ali.

(JK hanya melakukan pertemuan dengan Hatta Ali di lingkungan Istana Negara dan acara-acara kenegaran lainnya.)

Apa sih yang sering dibicarakan JK dengan Hatta Ali?

Kita sama tau, JK adalah orang dibalik pencalonan Anies.

Jika melihat kronologi diatas, apakah salah jika para pendukung Ahok lalu bercuriga bahwa kongkali kong atau ada iming iming hadiah kepada para hakim dari pihak luar untuk menghabisi Ahok.

Jadi esensinya bukan karena ketiga hakim tersebut mempunyai cela atau kesalahan tapi sekali lagi karena pemberian hadiah MA yang terburu buru itulah yang patut dicurigai...

MA seakan memberi apresiasi setinggi tingginya kepada ketiga hakim tersebut.

MA seakan sudah ikut campur terhadap keputusan hakim tersebut...

MA terlihat sudah tidak netral lagi...

MA mungkin saja sudah memberi iming iming sebelumnya kepada ketiga hakim tersebut...

Dan tidak tertutup kemungkinan, MA juga ikut berpolitik praktis...

Dengan itu semua maka saya katakan sekali lagi bahwa MA Kebelet MemberikanHadiah Kepada Hakim Ahok

Motif nya untuk membalas jasa atas keputusan kontroversinya menghukum Ahok selama 2 tahun.

Dengan keputusan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan, tujuannya agarAhok tidak lagi mencampuri urusan tim Sinkronisasi yang sudah dibentuk oleh kelompok Anies-Sandi.

Ini yang mesti diusut oleh institusi yang berwenang. Apakah KY atau KPK...

Apakah ada pelanggaran etik atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut atau tidak.

***

Nah, sekarang tinggal upaya penangguhan penahanan yang sedang diusahakan oleh tim pengacara serta pendukung Ahok.

Saya sangat senang dan memberi apresiasi yang setinggi tingginya kepada teman teman pendukung Ahok di seluruh Indonesia yang telah bersusah payah tanpa kenal lelah, berkorban waktu, tenaga serta uang untuk melakukan aksi dukungan atau upaya penangguhan tahanan untuk Ahok

Tetapi semakin lama saya mulai kuatir pada akhirnya aksi dukungan itu akan disusupi oleh pihak ketiga seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Atau mengundang pihak ketiga untuk memancing di air keruh.

Pihak ketiga ini yang tidak jelas identitasnya, bisa siapa saja dan kepentingannya juga beragam. Mereka sengaja memakai panggung Ahok untuk meraih kepentingannya sendiri. Bukan tidak mungkin pihak ketiga ini ingin mengadu domba dan memecah belah bangsa ini.

Apakah itu yang kita inginkan?

Tentu tidak kan? Karena kita semua ingin hidup tenang, aman dan damai, tidak ingin ada kisruh atau kekacauan di negeri ini...

Dan hal itu bisa terjadi jika kita semua yang turut serta menjaganya, tidak hanya mengandalkan aparat saja.

Sebagaimana kita tahu bahwa Ahok selalu berpegangan pada hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak ketimbang pribadi.

Oleh sebab itu...

Walau kualitas hakim yang mengadili Ahok seperti itu namun hanya melalui jalur hukum lah cara terbaik yang harus ditempuh oleh para pendukung Ahok.

Lakukan langkah hukum yang sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Jangan melakukan hal hal lain yang bertentangan dengan undang undang dan bisa merugikan diri sendiri juga masyarakat lainnya...

Salam Damai....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun