Saya bukanlah seorang ahli hukum, jadi saya tidak ingin bicara atau berdebat tentang masalah hukum.Â
Begitu juga tentang data, saya yakin MA pasti mempunyai data yang lebih komplit ketimbang saya dan banyak orang lainnya.
Tetapi...
Dengan memberikan vonis 2 tahun kepada Ahok, Â melebihi tuntutan jaksa,yaitu 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, telah menjadi polemik dimana mana.
Apalagi ketika hakim memutuskan Ahok untuk ditahan, banyak ahli hukum yang mengatakan keputusan itu diluar wewenang hakim.
Itu faktanya... Tapi biarlah masalah ini diperdebatkan oleh para ahli hukum saja...
Disini hanya ingin berbicara mengenai nalar dan logika saja.
Waktu vonis hakim dijatuhkan, walaupun sangat menyakitkan, saya tetap tidak mempermasalahkan, karena itu adalah wewenang dari hakim yang akan dipertanggung jawabkannya nanti di dunia dan akhirat.
Biarlah, mungkin keputusan itu memang sudah dipertimbangkan secara masak masak tanpa tekanan dari siapapun. Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi, bahwa kita semua harus menghormati keputusan hakim.
Namun, dengan adanya hadiah langsung berupa promosi jabatan dari MA justru telah menimbulkan syak wasangka.
Sekali lagi kita berbicara tentang nalar dan logika, bukan secara hukum.