Selayaknya kejahatan yang luar biasa, narkoba harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah. Karenanya harus ditangani lebih spesifik lagi. Tidak cukup hanya menerapkan hukuman mati bagi para bandar narkoba.
Beberapa waktu lalu, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso telah memberikan usulan yang sangat cemerlang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya pengadilan khusus narkoba dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada DPR RI.
"Kami sudah memberikan masukan kepada DPR," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab disapa Buwas di Jakarta, Rabu (4/5).
Selain itu, diusulkan hakim dan jaksa dalam pengadilan narkoba tersebut harus khusus penegak hukum narkoba serta terkait penanganan aset-aset kasus narkoba. "Kita menginginkan kasus narkoba ditangani di pengadilan narkoba khusus seperti di KPK ada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Buwas.
Ini yang harus segera direspon dan dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR, supaya usulan tersebut bisa segera terealisasi.
Apa yang diusulkan Komjen Budi Waseso bukan mengada ada tapi perlu didukung, karena kasus narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa yang penangannya pun harus spesial.
Apalagi jika mengingat betapa semakin banyaknya orang orang yang berada di lembaga Yudikatif yang terjerat kasus korupsi. Sehingga tidak jarang mereka membuat keputusan yang janggal.
Dengan adanya pengadilan khusus narkoba, maka sidang kasus narkoba bisa cepat mendapat putusan atau vonis, tidak perlu bertele tele seperti sekarang ini. Semakin lama sidang, semakin banyak bargaining, terutama pada kasus pengedar atau bandar besar.
Penetapan vonis hukuman mati dan eksekusi seringkali menjadi alat tawar.
Oleh sebab itu, jika sudah ada vonis hukuman mati bagi para bandar narkoba, segera laksanakan eksekusi, tidak perlu menunggu berganti pemerintah atau sampai berpuluh tahun.