Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pak Jokowi, Mengapa Yasonna, Siti Nurbaya Dipertahankan dan Anies Diganti?

28 Juli 2016   12:59 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 3485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sini kita bisa lihat, begitu banyak kasus yang terjadi dalam ruang lingkup kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama ini.

Benar bahwa kasus sejenis,  bukan hanya terjadi kali ini saja, tapi sudah terjadi sejak bertahun tahun lalu.

Lalu apa yang sudah dilakukan oleh Menkumham Yasonna Laoly? Apa kerja nyatanya yang bisa dilihat masyarakat?

Kebobrokan Lapas memang sudah terjadi sejak dulu kala tapi mengapa sampai sekarang belum terlihat ada perbaikan yang nyata? Lapas bisa dianggap sebagai negara di dalam di negara, dengan Kalapas sebagai Gubernur di masing masing Lapas.

Mereka merasa punya otoritas sehingga berani menghalangi aparat penegak hukum sewaktu menjalankan tugasnya.

Bagaimana kondisi Lapas saat ini? Apakah masih banyak Lapas yang kelebihan kapasitas?

Apakah sudah ada pembangunan Lapas yang baru supaya bisa menampung lebih banyak narapidana, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengirim koruptor ke dalam sel penjara.

Mari kita lihat deh...

http://nasional.kompas.com/read/2016/07/26/18403061/menko.polhukam.pemerintah.kaji.kebijakan.tidak.penjarakan.koruptor
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/26/18403061/menko.polhukam.pemerintah.kaji.kebijakan.tidak.penjarakan.koruptor
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/26/18403061/menko.polhukam.pemerintah.kaji.kebijakan.tidak.penjarakan.koruptor
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/26/18403061/menko.polhukam.pemerintah.kaji.kebijakan.tidak.penjarakan.koruptor
Ini saya kutip pernyataannya :

Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.

"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun