Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPR Sekarang Memang Hebat dan Lebih Cerdas

10 Februari 2016   16:40 Diperbarui: 10 Februari 2016   17:13 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPR yang Sekarang Memang Hebat dan Lebih Cerdas

Judulnya bukan satire tapi memang sebenarnya. DPR yang sekarang memang lebih cerdas dan lebih hebat. Mari kita lihat dan buktikan bersama-sama.

Ketika publik masih fokus ke kasus kopi maut, mereka diam diam ingin merevisi undang undang KPK yang katanya lebih penting ketimbang membuat undang undang lainnya. Nah, cerdas kan?

Selanjutnya, penting untuk diketahui lebih dulu, PDIP sebagai partai pendukung pemerintah yang dulunya sangat menentang rencana pemerintah untuk merevisi undang-undang KPK. Tapi, sekarang pada saat PDIP yang berada didalam pemerintah, justru merekalah yang paling getol ingin merevisi undang-undang KPK.

Apakah aneh kalau begitu? Ga aneh dong, kan mumpung lagi berkuasa. Sedangkan udah 10 tahun mereka berpuasa. Jadi gantian aja...Hebat kan?

Kepercayaan tidak bisa dibangun dalam waktu semalaman, tapi kehilangan kepercayaan hanya butuh beberapa detik saja.

Pada saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak semakin baik namun semakin menurun. Terlebih lagi dalam penegakan korupsi, yang mana masyarakat sudah muak melihat kongkalikong aparat penegak hukum. Dan yang masih bisa diandalkan adalah KPK.

Nah, atas dasar itulah maka DPR ingin memperkuat KPK dengan cara merevisi undang undang KPK. Walaupun pimpinan KPK yang sekarang sudah begitu hebat berdasarkan pilihan DPR (Coba lihat, ada yang mendukung barter kasus Novel Baswedan, lho... Soal Tawaran di BUMN Buat Novel dan ini Alasan Pimpinan KPK Minta Novel Baswedan Pindah ke BUMN) Keren kan?

***

Supaya tidak berpanjang kali lebar, sekarang kita lihat draft usulan DPR untuk merevisi undang undang KPK, yang ada di kompas.com (maaf karena yang di kompas kurang jelas karena tulisannya kecil-kecil, jadi saya buat sendiri)

Ada 5 poin usulan yang akan saya bahas.

-Kasus korupsi yang ditangani.

Dalam draft usulan yang baru, kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK harus menyangkut kerugian negara paling sedikit 1M.

Usulan ini benar-benar cerdas, bukan sekedar asal asalan atau hanya mengada ada, karena nantinya KPK bisa tahu lebih dulu angka kerugian negara sebelum ada penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, dan pengadilan.  Mungkin pakai ilmu teropong ya...

Ok deh, mungkin bisa pakai indikator dulu. Terus, kalau terindikasi ada korupsi dibawah 1M lalu didiamkan saja?

Hmmm... Apakah usulan itu sebuah kata ajakan, “Ayoo, rame-rame korupsi yang penting jangan sampe 1M ya...”

Emang, kalau dibawah 1M tidak dianggap duit ya? Wiidiihhhhh... Hebat banget kan?

Tapi, bisa jadi usulan itu untuk meringankan pekerjaan orang orang di KPK. Karena banyak kasus yang mangkrak di KPK, terlebih lagi mungkin polisi sama kejaksaan, pada kurang kerjaan. Jadi kalau kasus ecek ecek kaya gitu, baiknya dioper ke polisi atau kejaksaan. Disana lebih gampang ngaturnya kan?

Nah ada lagi yang paling penting, kalau korupsi dibawah 1M ga mungkin dong bisa melebar kemana-mana. Korupsi kan banyak orang, kalau segitu mah mana cukup dibagi bagi, atuh...

-Kewenangan penyadapan.

Penyadapan ini memang yang dari dulu selalu yang menjadi momok menakutkan bagi koruptor. Kewenangan penyadapan inilah yang selalu diincar untuk dimutilasi oleh koruptor.

Pada usulan kali ini mereka keliatan jauh lebih cerdas dari yang sebelumnya. Kalau pada usulan yang dulu, izin penyadapan harus lewat pengadilan dan kalau yang sekarang diganti menjadi harus ada bukti permulaan yang cukup dan atas izin Dewan Pengawas KPK. Sedangkan izin pembatasan juga dibatasi hanya berlaku 3 bulan sejak surat itu diterima ke tangan penyidik.

Para sahabat Kompasianer yang saya sayangi dan saya kagumi semuanya...

Rasanya saya tidak perlu menjelaskan secara detail lagi kalau soal penyadapan ini ya, karena para sahabat pasti tau bahwa senjata paling mematikan KPK ada di penyadapan. Dan senjata inilah yang paling mengerikan bagi koruptor.

Bisa dilihat berapa banyak korban senjata ini, yang ujungnya harus menginap di hotel gratisan. Hampir semua koruptor ditangkap berdasarkan penyadapan! Itu fakta! Lalu bagaimana mungkin senjata paling ampuh KPK, malah ingin diutak-atik? Apakah dengan cara begitu ingin menguatkan KPK?

Eiitt, tenang dulu, kan udah dibilang, KPK masih boleh menyadap, yang penting ada izin dari Dewan Pegawas.

Ibarat kata, polantas kalau lagi tugas ga boleh bawa sempritan dan ga boleh bawa buku tilang. Jadi kalau ada yang melanggar lalu lintas, mesti balik ke polsek dulu ngurus surat izin mau ambil sempritan sama buku tilang ke komandan.

Atau kalau kita ibaratin sama tentara yang disuruh perang tapi ga boleh bawa peluru, nah pas ada musuh, mesti ngurus surat izin dulu sama komandan buat ngambil peluru sekalian izin nembak.

Kalau bicara soal kebocoran informasi yang paling rentan akan terjadi, seandainya harus izin dulu. Itu ga mungkin karena Dewan Pengawas itu kan dipilih dan diangkat sama Presiden. Dan presiden kan manusia setengah dewa, yang sudah ga punya kepentingan lagi sama partai atau dunia..

Bukti lagi DPR sekarang lebih hebat dan lebih lucu kan?

 

-Kewenangan menerbitkan SP3.

Selama ini KPK belum pernah salah dan kalah dalam menentapkan tersangka yang sudah dibawa ke pengadilan. Ingat yang sudah dibawa ke pengadilan ya, bukan yang dijegal ditengah tengah seperti kasus yang menimpa Oom saya, Budi Gunawan.

Alasannya jika dikemudian hari tersangkanya meninggal, maka tetap akan jadi tersangka. Jadi alasannya beneran baik dong. Kasihan masa sudah meninggal masih tersangka.

Walaupun dalam pelaksaannya bisa jadi barter kasus atau desakan pihak yang lebih kuat, yang penting DPR ingin lebih memanusiakan koruptor dan ga mau memalukan KPK.

Hebat ya...

-Penyelidik dan penyidik.

Beberapa waktu lalu KPK pernah mempunyai keinginan untuk membina penyelidik dan penyidik sendiri. Hal itu terkait seringnya KPK merasa “dikerjain” sewaktu minta penyelidik dan penyidik dari Polri dan Kejaksaan. Bahkan ada juga yang tiba tiba ditarik ditengah bertugas.

Benar, DPR dong. Ngapain KPK repot repot mau mendidik penyelidik dan penyidik sendiri. Nambah kerjaan dan menghamburkan duit aja. Kan gampang, ada banyak penyidik dan penyelidik yang nganggur di Kepolisian dan Kejaksaan. Tinggal minta aja, mau seribu orang, dua ribu orang juga ada.

Nah, kalau ada petinggi polri yang sedang diincar KPK, semua penyelidik dan penyidiknya tinggal tarik pulang aja. Atau biar KPK ga berani lagi sama petinggi Polri. Dan ga bakalan ribut lagi kan?

Cerdas kan?

-Pengawas KPK.

Ada usulan dari DPR untuk membentuk Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas ini dipilih dan diangkat oleh Presiden RI.

Sekali lagi usulan ini benar benar cerdas dan hebat sekali, karena KPK bukanlah malaikat yang tidak bisa salah dan banyak kasus yang masih mangkrak di KPK. Jadi tiap tahun harus ada evaluasi kerja semua pimpinannya.

Kata, pak Busro di kompas tipi tadi malam, presiden itu berasal dari partai juga, jadi bisa terpengaruh dengan kepentingan partainya. (Tepatnya saya tidak ingat tapi intinya kira kira begitu)

Nah, di atas udah dibilang, mumpung mereka lagi berkuasa, mumpung presiden nya juga dari partainya. Jadi enak ngaturnya kan?

Tapi apa memang pak Jokowi bisa diatur kaya gitu? Wah, ga tau....

Ok deh, misalkan pak Jokowi ga bisa diatur kaya gitu, tapi presiden selanjutnya gimana?

***

Citra DPR semakin hari tidak semakin baik malah semakin buruk. Bukan hanya karena kualitas DPR yang semakin parah saja -terbukti DPR yang tidak produktif dalam melahirkan undang undang- tapi juga karena prestasinya mereka dibidang korupsi semakin menggila atau hal buruk lainnya yang tidak pantas dilakukan oleh orang orang yang ingin dianggap terhormat.

Hal itulah yang bikin masyarakat gemes melihat anggota DPR. Akhirnya masyarakat semakin curiga dengan tingkah polah mereka.

Dari semua draft usulan revisi undang undang KPK, kita bisa melihat betapa DPR semakin hari semakin cerdas dan hebat aja dalam mencari celah untuk memperkuat. Secara jelasnya bukan untuk memperkuat KPK tapi untuk memperkuat gerombolannya sendiri.

Jika usulan ini akhirnya diterima dan disahkan, saatnya untuk mengatakan selamat tinggal KPK dan selamat datang koruptor...

***Catatan :

*Koruptor terus berupaya menghantam KPK dari berbagai sisi. Entah dengan menggigit pimpinannya, mengancam dan mengiming imingi pekerjaan lain (barter kasus) atau yang lebih gila lagi melakukan penyusupan ke dalam jantungnya KPK.

*Koruptor tau persis bahwa kekuatan KPK terletak pada baju pelindungnya yaitu undang undang. Makanya, setelah berbagai trik alias tipu muslihat sudah dilakukan, tugas terakhir mereka tinggal menanggalkan baju pelindung KPK, yaitu memutilasi undang undang KPK.

*"Kalau Jokowi setia pada suara rakyat, dia pasti akan menyatakan menolak revisi itu dan mencabutnya," ujar Benny di Gedung PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016) (Kompas.com).

Salam Damai...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun