Alasannya jika dikemudian hari tersangkanya meninggal, maka tetap akan jadi tersangka. Jadi alasannya beneran baik dong. Kasihan masa sudah meninggal masih tersangka.
Walaupun dalam pelaksaannya bisa jadi barter kasus atau desakan pihak yang lebih kuat, yang penting DPR ingin lebih memanusiakan koruptor dan ga mau memalukan KPK.
Hebat ya...
-Penyelidik dan penyidik.
Beberapa waktu lalu KPK pernah mempunyai keinginan untuk membina penyelidik dan penyidik sendiri. Hal itu terkait seringnya KPK merasa “dikerjain” sewaktu minta penyelidik dan penyidik dari Polri dan Kejaksaan. Bahkan ada juga yang tiba tiba ditarik ditengah bertugas.
Benar, DPR dong. Ngapain KPK repot repot mau mendidik penyelidik dan penyidik sendiri. Nambah kerjaan dan menghamburkan duit aja. Kan gampang, ada banyak penyidik dan penyelidik yang nganggur di Kepolisian dan Kejaksaan. Tinggal minta aja, mau seribu orang, dua ribu orang juga ada.
Nah, kalau ada petinggi polri yang sedang diincar KPK, semua penyelidik dan penyidiknya tinggal tarik pulang aja. Atau biar KPK ga berani lagi sama petinggi Polri. Dan ga bakalan ribut lagi kan?
Cerdas kan?
-Pengawas KPK.
Ada usulan dari DPR untuk membentuk Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas ini dipilih dan diangkat oleh Presiden RI.
Sekali lagi usulan ini benar benar cerdas dan hebat sekali, karena KPK bukanlah malaikat yang tidak bisa salah dan banyak kasus yang masih mangkrak di KPK. Jadi tiap tahun harus ada evaluasi kerja semua pimpinannya.