Apakah keadilan, asas praduga tak bersalah, Hak Asasi Manusia dan hukum negeri ini, memang sudah tidak berlaku buat rakyat kecil?
***
Sekian puluh tahun masyarakat kita mempunyai paradigma yang kurang benar. Masyarakat seakan permisif atau membolehkan melakukan sesuatu -yang jelas jelas melanggar hukum- sepanjang hal itu dilakukan secara beramai ramai.
Kasus Salim Kancil adalah salah satu dari sekian ribu contoh akibat dari bobroknya penegakan hukum kita. Sekelompok masyarakat yang merasa punya kekuatan, berani mengangkangi hukum dengan melakukan pengadilan jalanan. Mereka berpikir seakan hukum akan takut pada masyarakat. Jadi mereka berani semaunya melakukan pembunuhan.
Kasus Gafatar dan yang sejenisnya, masih sangat sering terjadi di negeri ini. Jika terus dibiarkan tanpa penanganan yang serius dan benar, nantinya bisa menimpa pada siapapun.
Jika merasa diri benar, punya kekuatan dan tidak suka dengan sekelompok orang, siapa saja dengan bebas bisa melakukan pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah menegakan hukum setegak tegaknya. Siapapun yang bersalah, patut dibawa ke pengadilan negara bukan oleh pengadilan jalanan.
Jika memang Gafatar sesat, adili dan hukum semuanya. Jika ada yang melakukan kriminal adili dan hukum semuanya. Siapapun itu, jangan pandang bulu, dimata hukum semua sama, beri hukuman yang setimpal sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Penting bagi pemerintahan Jokowi untuk segera memperbaiki kesalahan pada masa masa sebelum pemerintahannya, yang sepertinya terus “membiarkan” hal itu terjadi.
Pemerintah perlu melakukan “Revolusi Mental” untuk mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat yang sudah terlanjur salah, sehingga nantinya akan tercipta rasa aman dan damai dalam masyarakat. Tercipta kesadaran betapa pentingnya penegakan hukum, toleransi dan kebersaman.
***Catatan :