Apa tindakan Admin? (ditunggu...)
e.Melanggar norma kesusilaan, mengandung unsur cabul dan pornografi.
-Hmmm....
(kalau boleh saya ketawa masalah ini, karena terlalu bias/samarnya aturan ini. Semua bisa ilihat dan bisa nilai sendiri dah, apa yang sering di protes para Kompasianer tentang artikel yang ada di Kolom TREN DI GOOGLE itu. Eh, udah 3 hari ini ilang ya?)
f.Berisi kata-kata sumpah serapah, gambar, atau bentuk grafis lainnya yang berisi dan/atau menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, dan jijik.
-Hmmmm.... Bagaimana kalau komentar yang bercanda?
i.Mengandung virus atau kode komputer lainnya, file atau program yang dapat mengganggu, merusak atau membatasi fungsi dari perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware) komputer atau peralatan komunikasi, atau memperbolehkan penggunaan komputer atau jaringan komputer yang tidak sah.
-Kayanya yang ini bikin bingung, karena saya pikir aturan itu buat tim IT. Tapi ya udahlah...
PASAL SANGGAHAN & PELAPORAN KONTEN
Poin 9
Kompasianer juga bisa melaporkan Kompasianer lain yang dianggap mengganggu kenyamanan dan atau melanggar Ketentuan Layanan dengan menggunakan fitur 'Laporkan Kompasianer' yang tersedia di setiap Halaman Profil (kompasiana.com/namapengguna).