Buatlah statetemen dengan data yang sebenarnya, jangan karena ingin dianggap beda lalu ibu harus rela “menjual” nama besar yang dulu pernah ibu torehkan.
Sejujurnya ya bu, dulu sewaktu jaman Soeharto, saya pernah mengagumi ibu, karena keberanian Ibu melawan rezim yang saya anggap lalim. Saya salut, dengan sepak terjang Yang terhormat, Ibu Ratna Sarumpaet, yang mana saya sendiri tidak berani lakukan.
Tapi sekarang jaman sudah berubah sangat jauh dan berbeda dengan jaman Soeharto dulu, dimana waktu itu tidak ada hukum sama sekali karena hukum benar benar sudah mati. Sekarang walaupun hukum di negeri ini masih morat marit, tapi sebaiknya marilah kita bersama sama bergandeng tangan membangun negeri, menegakkan hukum sebenar benarnya, supaya bangsa ini bisa berdiri sama tegak dengan bangsa lain.
Apakah Yang Terhormat, Ibu Ratna Sarumpaet, sekarang sudah menganggap bahwa Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia?
Jika belum, sekaranglah saatnya, bagi Yang Terhormat, Ibu Ratna Sarumpaet, menjadikan Jokowi sebagai Presiden Indonesia di dalam hati sanubari yang terdalam supaya ibu tidak lagi alergi mendengar kata Jokowi.
Jika sudah, maka sekarang kita sama sama berharap, jangan lagi ada siapapun yang boleh menghina kepala negara kita, terutama bangsa sendiri.
Bukankah sudah seharusnya kita sendiri yang harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita, menghargai bangsa atau kepala negara kita? Bagaimana orang lain/bangsa lain akan menghargai bangsa kita, jika kita terus menghina atau tidak menghargai kepala negara kita sendiri?
Akibatnya nanti, kita sendiri yang akan malu jika pergi ke negeri orang mana kala melihat ada bangsa lain yang menghina kepala negara kita dan kita tidak boleh marah karena mereka cuma ikut ikutan saja menghina Presiden Republik Indonesia.
Duh, jangan sampai itu terjadi ya...
Catatan :
Mengenai rencana pemerintah menghidupkan lagi Pasal yang sudah dimakamkan 9 tahun lalu, saya berpendapat, yang lalu biarkan berlalu dan hanya untuk menjadi pelajaran pahit saja. Ada baiknya para ahli hukum negara membuat lagi aturan yang baru, yang lebih jelas, tegas dan elegan, supaya bisa menjadi jalan keluar yang terbaik bagi rakyat dan juga penguasa, dan nantinya tidak akan dipakai semena mena oleh penguasa.