Kepada Bapak, Ibu, Oom, Tante, Mas, Mbak dan saudara sekalian, marilah lihat lagi dengan mata kepala dan mata hati, apakah mereka benar benar pantas untuk mencari nafkah???
Biarkan mereka mendapat pendidikan supaya bisa maju, tapi jangan biarkan mereka melakukan pekerjaan orang dewasa. Jangan pernah suruh mereka ikut mencari nafkah, tapi biarkanlah mereka bermain, untuk menikmati masa kanak kanaknya.
*****
Menurut data Kemenaker, di Indonesia ada sekitar 1.760.000 anak yang menjadi pekerja. Daerah yang paling banyak mempekerjakan anak dibawah umur ada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. Sedangkan sektor yang paling banyak mempekerjakan anak dibawah umur adalah Pertanian, Perkebunan dan Konstruksi.
Dari tahun 2008 sampai dengan 2014, baru sekitar 63.000 anak yang dikembalikan ke bangku sekolah. Artinya, kurang dari 4% dari total seluruh pekerja anak yang baru bisa ditarik kembali ke bangku sekolah. Sedangkan pada tahun 2015 ini, pemerintah berencana bisa menarik 16.000 anak dari pekerjaannya.
Berita buruknya, dari jumlah 1.760.000 pekerja anak, ada 20,7% yang melakukan pekerjaan buruk seperti tertera dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan: http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutuu/undang-undang-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
- segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
- segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
- semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Berita baiknya adalah, pemerintah sudah memasang target tahun 2022, Indonesia bisa terlepas dari pekerja anak. Selain itu, Kemenaker juga memberikan subsidi dana keluarga anak dan pelatihan keterampilan. Tujuannya agar perekonomian keluarga tercukupi sehingga anak-anak tetap bisa sekolah tanpa harus bekerja. ( http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/6069.html)
Jika memang terbukti tahun ini dan tahun tahun selanjutnya, pemerintah bisa terus meningkatkan jumlah penarikan anak dari pekerjaannya, berarti sudah ada upaya nyata dari pemerintah dan mudah mudahan kita tidak mudah lagi melihat anak anak yang bekerja.