Mohon tunggu...
Mike Latuwael
Mike Latuwael Mohon Tunggu... Buruh - Non scholae, sed vitae discimus

verba volant scripta manent

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hari Jaminan Sosial Indonesia

16 Juli 2019   23:57 Diperbarui: 17 Juli 2019   17:41 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"ketimbang berdebat tentang rentang usia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia, lebih baik mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan hari Jaminan Sosial Indonesia, sebagai momentum perwujudan welfare state dalam kebijakan negara yang berorientasi keadilan sosial, terutama mengenai pemenuhan hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945"

Di tengah kesulitan likuiditas pembiayaan program JKN, tanggal 15 Juli Tahun 2019, BPJS Kesehatan merayakan hari ulang tahunnya yang ke-51. Dalam konteks perwujudan welfare state, saat ini Indonesia telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. BPJS Kesehatan dimandatkan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.(1)  Timbul pertanyaan menggelitik, bukankah BPJS Kesehatan baru beroperasi pada awal tahun 2014?. Sementara UU BPJS pun baru diterbitkan pada akhir Nopember 2011. Lantas apakah bisa diklaim bahwa BPJS Kesehatan telah berusia 51 Tahun?

Dalam situs resmi BPJS Kesehatan, rentang waktu usia tersebut dihitung sejak Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) beroperasi pada tahun 1968, kemudian berevolusi menjadi Perum Husada Bhakti tahun 1984, menjadi PT Askes (Persero) tahun 1992, hingga bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan tahun 2014.(2)  Sedangkan rentang waktu usia program jaminan kesehatan di Indonesia berkelindan dengan sejarah perjalanan jaminan sosial itu sendiri. Jadi, apakah BPJS Kesehatan telah berusia 51 tahun?. Jawabnya dapat dilihat dari 2 aspek histori yaitu; Badan/Lembaga sebagai penyelenggara Jaminan Sosial dan substansi program Jaminan Sosial itu sendiri. Berikut ini beberapa literatur tentang jaminan sosial di Indonesia untuk melihat dan menjelaskan secara utuh jejak perjalanan pembiayaan kesehatan di Indonesia.(3)

A. Asuransi Kesehatan

Pembagian jenis asuransi kesehatan (asuransi kecelakaan dan asuransi sakit) dapat dikategorikan sebagai asuransi sejumlah uang.(4)  Asuransi Kesehatan didefinisikan sebagai mekanisme transfer risiko dari seseorang atau kelompok kepada suatu kelompok lain dengan cara membayar premi untuk jaminan pemeliharaan kesehatan tertentu. Tujuan program asuransi kesehatan adalah untuk mengumpulkan sumber daya (pooling resources) dengan cara membayar premi dan membagi atau menyebarkan dan atau memindahkan risiko sakit (spreading and or transfer of risks) dari individu atau kelompok kepada kelompok lain. Program asuransi kesehatan akan menjalin terjadinya gotong royong dan saling membantu dalam mengatasi risiko sakit dan akibat yang ditimbulkan dari risiko sakit tersebut di antara peserta, mereka yang tidak terkena risiko sakit.

Penerapan sistem asuransi di Indonesia banyak bercermin dari pengalaman sistem asuransi kesehatan di Amerika. Awalnya sistem asuransi di Amerika menggunakan sistem penggantian pertanggungan (indemnity) yang terbatas pada pertanggungan tertentu, seperti kecelakaan diri, perawatan di rumah sakit atau perawatan khusus lainnya dengan menggunakan mekanisme pembayaran fee for service. Dalam pelaksanaannya kemudian, seiring dengan peningkatan permintaan pasar, maka diperluas pula jenis pertanggungan yang diberikan. Pada sistem fee for service rentan terjadi pelayanan yang berlebihan (over utilization) dan moral hazard. Hal ini berkontribusi terhadap tingginya inflasi dalam bidang pelayanan kesehatan. Ketidaktahuan (ignorance) konsumen dalam pelayanan kesehatan dapat menciptakan demand baru. Kebutuhan untuk memperbaiki pembiayaan kesehatan telah mendasari Paul Elwood melontarkan konsep pembayaran kesehatan di muka (prepaid health care) yang dikenal dengan nama HMO (Health Maintenance Organization). Melalui konsep ini jaminan menjadi komprehensif dengan mekanisme biaya yang terkendali dan lebih efisien.

Di Indonesia, pada tahun 1992 telah terbit tiga UU terkait asuransi kesehatan yaitu UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, UU 3/1992 tentang JPK Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU 23/1992 tentang Kesehatan yang memuat klausul mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dalam pasal 66. Dengan adanya ketiga UU tersebut, maka di Indonesia tumbuh beberapa bentuk asuransi kesehatan, baik asuransi kesehatan tradisional maupun dalam bentuk HMO. Asuransi kesehatan tradisional dengan berlandaskan UU 2/1992 menggunakan mekanisme penggantian pertanggungan yang memungkinkan peserta bebas memilih fasilitas pelayanan kesehatan (provider) yang diinginkan.

Model managed care berbeda dengan model asuransi kesehatan tradisional. Peserta managed care, khususnya yang berbentuk JPKM mempunyai pilihan terbatas pada jaringan provider yang telah dikontrak. Pemanfaatan di luar jaringan PPK tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara (Bapel) JPKM.(5)  Terdapat beberapa jurus JPKM yang dapat menjamin pemeliharaan kesehatan paripurna dengan mutu yang terjaga dan biaya yang terkendali, sekaligus dapat menjamin terjadinya pemerataan pemeliharaan kesehatan. Dalam JPKM dilibatkan 3 unsur penting, yakni unsur Badan Penyelenggara JPKM, unsur Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan unsur peserta JPKM.


B. Evolusi Sistem Pembiayaan Kesehatan di Indonesia

  1. Era sebelum Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
    Pada awal kemerdekaan (tahun 1950-an), seluruh pengeluaran kesehatan berasal langsung dari kantong pegawai negeri dan keluarganya (out of pocket) untuk kemudian diganti oleh Pemerintah. Cara ini dikenal sebagai restitusi atau penggantian biaya. Kondisi ini dimungkinkan karena jumlah pegawai masih sedikit.

Pada tahun 1968 dikeluarkan Kepres 230 yang melandasi pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dengan pembiayaan pra-upaya di lingkungan pegawai negeri sipil, pensiunan, dan keluarganya, dengan iuran berupa pemotongan 2% gaji atau pensiun. Hal ini dilakukan antara lain karena pengeluaran langsung untuk pemeliharaan kesehatan pegawai negeri dan penerima pensiun dirasakan mulai membebani APBN. Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), suatu badan usaha yang bertanggung jawab kepada Menkes dibentuk untuk mengelola ini. Pada periode ini, di masyarakat terutama di pedesaan, pemeliharaan kesehatan dengan pembiayaan pra-upaya juga berkembang, khususnya dalam bentuk Dana Sehat, seperti di Kelurahan Klaten, Surakarta Jawa Tengah.

Pada tahun 1970-an, diberlakukan sistem klaim/tagihan yang diyakini menyebabkan pemborosan biaya kesehatan. Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri dan pensiunan serta keluarganya masih dirasakan belum memuaskan, meskipun biaya yang dikeluarkan cenderung meningkat. Dalam upaya pengendalian biaya, diberlakukan kebijakan klaim kolektif dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan pembatasan klaim perorangan. Pada masa ini, penyelenggaraan Dana Sehat sebagai bagian dari Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) terus diupayakan dan berkembang luas di desa-desa, khususnya di Pulau Jawa. Kendati demikian, sedikitnya jumlah peserta dan kecilnya iuran Dana Sehat (setingkat RT/RW dengan iuran Rp 50,00 hingga Rp 100,00) membuat manfaat pemeliharaan kesehatan yang dapat diberikan juga menjadi terbatas.

Pada era 1980-an muncul pola pikir Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM). Konsep DUKM (Dana Upaya Kesehatan Masyarakat) mengenalkan cara pembayaran kapitasi kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Kapitasi adalah pembayaran kepada PPK yang diberikan di muka (pra-upaya), dan dihitung per kepala/jiwa yang terdaftar di PPK bersangkutan. Pembayaran kapitasi mewujudkan efisiensi biaya kesehatan dan mendorong PPK untuk lebih berorientasi kepada upaya promotif dan preventif serta mendorong para peserta untuk berperilaku hidup sehat. Departemen Kesehatan mendorong pengembangan DUKM sebagaimana tertuang dalam Kepmenkes 473/1983 tentang Tim Pengembangan Sistem Pengelolaan DUKM.

Dana Sehat semakin dimantapkan pengelolaannya menjadi setingkat kecamatan. Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dirubah statusnya menjadi Perum Husada Bhakti (PHB) berdasarkan PP 23/1984. Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (PKTK) dikelola oleh PT Astek Depnaker bekerjasama dengan Depkes dan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menaker dan Menkes.


2.  Era JPKM (Pemerataan, Peningkatan Mutu & Kendali Biaya Kesehatan) Tahun 1990-an

Berdasarkan UU/1992 tentang Kesehatan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya. JPKM dapat dikatakan merupakan bentuk operasional dari DUKM.

Keterpaduan pembiayaan kesehatan dengan pelayanannya terjalin dalam hubungan antara Badan Penyelenggara dengan PPK dan pesertanya, yang diikuti dengan pengelolaan upaya lainnya (managed care) agar terjamin pemeliharaan kesehatan yang diharapkan.(6)  Beberapa peraturan pendukung pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) diterbitkan sebagai dukungan.(7)

Pada masa ini, dana sehat semakin berkembang. Perum Husada Bhakti (PHB) semakin mandiri menjadi perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Askes Indonesia. Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (PKTK) lebih dimantapkan dengan terbitnya UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


3. Evolusi Pembiayaan Perlindungan Masyarakat Rentan


a.  Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK)

Program JPS-BK merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam bidang kesehatan untuk mengatasi dampak krisis ekonomi terhadap kesehatan keluarga miskin. Krisis ekonomi yang merupakan akibat dari krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan dampak buruk terhadap status kesehatan dan gizi masyarakat, terutama keluarga miskin. Penyebab utamanya adalah menurunnya kemampuan masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Program JPS-BK didesain sebagai program penyelamatan untuk mengatasi krisis, sehingga dilakukan dalam jangka pendek sampai krisis teratasi.

Beberapa perubahan pokok yang terjadi pada tahun kedua pelaksanaan JPS- BK antara lain penambahan kegiatan Revitalisasi Posyandu dan pemberian makanan tambahan bagi anak usia 24--59 bulan serta perluasan cakupan pemberantasan penyakit menular. Program JPKM tetap dikembangkan dengan menggali potensi sumber daya masyarakat untuk membayar premi.

Sasaran program JPS-BK adalah keluarga miskin yang ditetapkan oleh Tim Desa yang dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah. Tim Desa terdiri dari pamong desa, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Bidan di Desa (atau petugas puskesmas lain yang ditunjuk), dan unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya. Perbandingan jumlah anggota Tim Desa antara unsur Pemerintah dan masyarakat harus 1:1.

Kegiatan program JPS-BK terdiri atas kegiatan pelayanan langsung dan kegiatan penunjang. Kegiatan pelayanan langsung meliputi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang diselenggarakan oleh puskesmas, puskesmas pembantu, dan dalam keadaan tertentu oleh bidan di desa; pelayanan kebidanan dasar dan rujukannya (pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas untuk ibu dan bayi baru lahir minimal 3 kali), pertolongan pertama/penanganan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal ke puskesmas atau RS kabupaten/ kota; pelayanan perbaikan gizi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), pemulihan untuk ibu hamil dan ibu nifas Kurang Energi Kronik (KEK), bayi umur 6-11 bulan, anak umur 12-23 bulan, serta PMT penyuluhan untuk anak umur 24-59 bulan); pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; serta pelayanan rujukan rawat jalan dan rawat inap.

Kegiatan Penunjang meliputi pemantapan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), revitalisasi posyandu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), sosialisasi, pelatihan tenaga kesehatan, dan pemantauan program.


b.  Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Kesehatan

Pengurangan Subsidi BBM telah menjadi pilihan kebijakan yang tidak dapat dihindari Pemerintah, bukan hanya secara politik ekonomi, tetapi terutama karena defisit anggaran negara harus diatasi. Dengan realitas demikian, perhatian menjadi lebih relevan ditujukan pada upaya mengatasi dampak pengurangan subsidi BBM terhadap golongan rentan dalam masyarakat.

Urgensi penanganan dampak pengurangan subsidi terutama terkait dengan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (lost generation) dalam perkembangan sumber daya manusia di Indonesia. Pengurangan subsidi BBM yang diiringi dengan kenaikan harga akan menambah beban pengeluaran keluarga miskin dalam pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, pendidikan, transportasi, sarana air bersih dan sebagainya. Secara sosiologis dengan pengurangan subsidi yang semakin membatasi pilihan golongan miskin, tetapi di sisi lain segolongan masyarakat tetap berkelebihan dengan ruang pilihan yang luas, sehingga disparitas semakin lebar yang selanjutnya mendorong kecemburuan antar lapisan masyarakat. Kecemburuan berkepanjangan dapat melahirkan gejolak dan bahkan konflik.

Di lain pihak, salah satu upaya Pemerintah yang telah ditempuh untuk mengurangi dampak pengurangan subsidi BBM adalah dengan menggulirkan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM). Dalam program ini, Pemerintah mengalokasikan sejumlah dana untuk terselenggaranya kegiatan yang dimaksudkan untuk membantu golongan miskin mengatasi dampak pengurangan subsidi BBM. Untuk tahun 2003 sebanyak kurang lebih 4,4 triliun rupiah dialokasikan guna membantu sekitar 37 juta penduduk miskin. Sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang mendapat dukungan dari PKPS BBM.(8)

Dalam Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan (PKPS-BBM Bidang Kesehatan), Pemerintah mengalihkan biaya subsidi BBM menjadi biaya untuk pelayanan kesehatan keluarga miskin (gakin) agar tetap terpelihara dan ditingkatkan kesehatannya melalui pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya; pelayanan di rumah sakit; pengadaan dan pemberian obat di Puskesmas dan jaringannya; serta pengadaan vaksin dan pemberian imunisasi Hepatitis B.

Pada tahun 2002, pelayanan yang diberikan melalui PKPS-BBM Bidang Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (yankesdas), khususnya pengobatan dan Keluarga Berencana; pelayanan kebidanan dan rujukannya; pelayanan gizi (PMT Ibu hamil, bayi, ibu nifas dan balita); rujukan ke rumah sakit (tindakan dan rawat inap); pemberantasan penyakit menular oleh puskesmas; biaya revitalisasi posyandu oleh puskesmas, dan pengganti biaya transport petugas untuk kunjungan rumah.

Pelaksanaan PKPS-BBM tahun 2003 pada dasarnya merupakan kelanjutan dari JPS-BK/PKPS BBM tahun 2002, namun dengan penghilangan paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Pada tahun 2003 ditambahkan pelayanan imunisasi Hepatitis B dan pelayanan kesehatan mata.(9)


c.  Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Keluarga Miskin (JPK Gakin).


Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga miskin yang jumlahnya meningkat secara tajam, sejak tahun 1998 Depkes meluncurkan program peningkatan pelayanan bagi keluarga miskin melalui JPS-BK. Sumber dananya berasal dari pinjaman Bank Pembangunan Asia untuk pelayanan dasar bagi keluarga miskin, yang berlangsung dari tahun 1998-2002. Pada tahun 2000 mulai dikembangkan JPKM-JPSBK. Pada pertengahan tahun 2001 dana tersebut ditiadakan dan mulai dikembangkan JPKM Semesta, yaitu pelaksanaan JPKM yang diselenggarakan bagi keluarga miskin dan non-miskin. Kemudian dilanjutkan dengan Program Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi Bidang Kesehatan (PDPSE-BK), untuk pelayanan rujukan RS bagi Gakin pada tahun 2001-2002.

Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM Bidang Kesehatan (PKPS BBM-BK) tahun 2003 dijalankan dengan dua model, pertama menyalurkan langsung dana ke rumah sakit, puskesmas, dan bidan di desa. Model yang kedua menggunakan mekanisme Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) yang dilaksanakan di 3 provinsi daerah ujicoba (NAD, DKI Jakarta, dan Yogyakarta) dan 13 kabupaten/kota (Kota Medan, Deli Serdang, Kota Payakumbuh, Muba, Kota Cilegon, Purbalingga, Rembang, Pati, Klungkung, Jembrana, Lombok Barat, Sumba Timur, dan Kota Balikpapan).(10)

Dengan mekanisme JPK Gakin pada PKPS BBM Bidang Kesehatan akan diperoleh manfaat lebih, yaitu terpadunya dana pusat dan daerah dalam meningkatkan kesehatan Gakin, meningkatnya jumlah penduduk yang terlindungi kesehatannya dengan sistem jaminan kesehatan, adanya kendali biaya dan kendali mutu dalam pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin, serta adanya peningkatan kemampuan bagi lokasi uji coba untuk melaksanakan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.(11)


d.  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM-Askeskin)

Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK) tahun 1998-2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan Program Kompensasi BahanBakar Minyak (PKPS-BBM) tahun 2002-2004. Program- program tersebut berbasis pada provider kesehatan (supply oriented), dimana dana disalurkan langsung ke puskesmas dan rumah sakit. Provider kesehatan (puskesmas dan RS) berfungsi ganda yaitu sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi ini menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa RS dan sebaliknya dana yang berlebih di puskesmas. Selain itu juga menimbulkan fungsi ganda pada PPK yang harus berperan sebagai payer sekaligus provider. Pada akhir tahun 2004, Menkes(12)  menugaskan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan berbasis asuransi sosial.


Pada semester I tahun 2005, penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi masyarakat miskin dikelola sepenuhnya oleh PT Askes (Persero) meliputi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan di RS dengan sasaran sejumlah 36.146.700 jiwa sesuai data BPS tahun 2004. Dalam perjalanannya ditemukan permasalahan yang utama yaitu perbedaan data jumlah masyarakat miskin BPS dengan data jumlah masyarakat miskin di setiap daerah disertai beberapa permasalahan lainnya antara lain program belum tersosialisasi dengan baik, penyebaran kartu peserta belum merata, keterbatasan sumber daya manusia PT Askes (Persero) di lapangan, minimnya biaya operasional dan manajemen di puskesmas, kurang aktifnya posyandu dan lain-lain.


Untuk mengatasi permasalahan di atas, maka pada semester II tahun 2005, mekanisme penyelengaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin diubah. Untuk pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung ke puskesmas melalui bank BRI. PT Askes (Persero) hanya mengelola pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin di rumah sakit. Disamping itu, sasaran program disesuaikan menjadi 60.000.000 jiwa.


Berdasarkan pengalaman pelayanan kesehatan di masa lalu dan upaya untuk mewujudkan sistem pembiayaan yang efektif dan efisien, disimpulkan masih perlu penerapan mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis asuransi sosial. Berlandaskan hal tersebut, maka pada tahun 2006 penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat miskin yang meliputi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan rujukan di RS dikelola sepenuhnya melalui mekanisme asuransi sosial oleh PT Askes.(13)


e.   Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)


Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005 telah memberikan pencapaian bermakna, antara lain terjadinya peningkatan cakupan/akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Kendati demikian, masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu memperoleh perhatian segera, yaitu; pendataan sasaran yang belum tuntas; peran ganda penyelenggara sebagai pengelola dan pembayar; verifikasi tidak berjalan optimal; dana paket pelayanan belum memadai dan penyelenggaraan yang tidak menanggung risiko.


Pada tahun 2008, Depkes dalam Program Jamkesmas menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan sosial sektor kesehatan (APBN) untuk 76,4 juta jiwa. Sebagai upaya pengendalian biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dilakukan pola pembayaran prospektif. Salah satu bentuk pola pembayaran prospektif adalah Indonesia Diagnostic Related Groups (INA- DRGs). Dalam paket tarif Jamkesmas 2008 berdasarkan INA-DRGs diharapkan pembiayaan kesehatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin akan lebih efisien, karena perhitungan klaim didasarkan pada kelompok diagnosis yang telah dikodifikasi dengan tarif yang telah distandarisasi. Pola pengajuan klaim berdasarkan INA-DRGs berbeda dengan Paket Tarif Askeskin tahun 2007 yang disempurnakan, karena pengajuan klaimnya berdasarkan diagnosa penyakit (ICD-10) dan tindakan/prosedur (ICD-9 CM) yang dikonversikan ke dalam kode INA-DRGs.(14)


f.   Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Program ini merupakan produk dari UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Sesuai dengan amanat pasal 60 ayat (1) UU BPJS, terhitung tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Dalam era JKN ini ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan era Jamkesmas. Diantara perbedaan tersebut, yang paling mencolok adalah di era JKN ini ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah. Pada era JKN, pengelola merupakan badan tersendiri yang terlepas dari Kepmenkes, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, terdapat perbedaan istilah untuk penyedia (provider) pelayanan kesehatan, dimana di era Jamkesmas, digunakan istilah PPK I dan PPK II, sedangkan di era JKN setara dengan FKTP dan FKRTL. Dalam skema pembayaran, walaupun era Jamkesmas dan JKN sama-sama menggunakan istilah kapitasi untuk pembayaran kepada provider layanan primer, terdapat perbedaan skema pembayaran pada provider layanan rujukan, yaitu INA-DRGs di era Jamkesmas dan INA CBGs di era JKN.

Sejarah pembiayaan kesehatan di Indonesia sebagaimana diuraian di atas, memperlihatkan bahwa rentang waktu usia Badan/Lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan di Indonesia dengan substansi programnya memang berkelindan. Artinya, dalam konteks sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan telah berusia 51 tahun. Namun, bagaimana dengan program Jaminan Sosial lain yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan?. Menurut penulis, ketimbang berdebat tentang rentang waktu usia badan penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), lebih baik mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan hari Jaminan Sosial Indonesia. Momentum ini adalah tonggak perwujudan welfare state dalam kebijakan negara, yang berorientasi mewujudkan keadilan sosial terutama mengenai pemenuhan hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.(15)



referensi:

  1. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  2. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2013/4;
  3. Harimat Hendarwan, dkk, Harapan, Kenyataan, dan Solusi JKN dalam Rangkaian Diskusi Panel Indonesia Healthcare Forum, Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB: Jakarta, 2018), h.1;
  4. Prodjodikoro, W, 1991, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.1;
  5. Suwandono, A, dkk, 2000, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.2;
  6. Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.4;
  7. Kepmenkes 326/Menkes/SK/VI/1990; Permenkes 571/Menkes/Per/VII/1993; Permenkes 572/Menkes/Per/VII/1993; Kepmenkes 585/Menkes/SK/VII/1993; Kepmenkes 378/Menkes/Per/IV/1995; Edaran Dirjen Binkesmas 382/BM/DJ/BPSM/III/1993; Edaran Dirjen Binkesmas 862/BM/DJ/BPSM/VIII/1994;
  8. Kemenko Kesra dan Universitas Airlangga, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.7;
  9. Kosen, S, dkk, 2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
  10. Kepmenkes 781/Menkes/SK/VI/2003, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
  11. Rachmawaty, T, dkk, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
  12. Kepmenkes  1241/Menkes/SK/XI/2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
  13. Kepmenkes 332/Menkes/SK/V/2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.10;
  14. Depkes RI, 2003, Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin), Jakarta, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.11;
  15. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun