Mohon tunggu...
Mike Latuwael
Mike Latuwael Mohon Tunggu... Buruh - Non scholae, sed vitae discimus

verba volant scripta manent

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hari Jaminan Sosial Indonesia

16 Juli 2019   23:57 Diperbarui: 17 Juli 2019   17:41 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

referensi:

  1. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  2. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2013/4;
  3. Harimat Hendarwan, dkk, Harapan, Kenyataan, dan Solusi JKN dalam Rangkaian Diskusi Panel Indonesia Healthcare Forum, Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB: Jakarta, 2018), h.1;
  4. Prodjodikoro, W, 1991, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.1;
  5. Suwandono, A, dkk, 2000, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.2;
  6. Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.4;
  7. Kepmenkes 326/Menkes/SK/VI/1990; Permenkes 571/Menkes/Per/VII/1993; Permenkes 572/Menkes/Per/VII/1993; Kepmenkes 585/Menkes/SK/VII/1993; Kepmenkes 378/Menkes/Per/IV/1995; Edaran Dirjen Binkesmas 382/BM/DJ/BPSM/III/1993; Edaran Dirjen Binkesmas 862/BM/DJ/BPSM/VIII/1994;
  8. Kemenko Kesra dan Universitas Airlangga, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.7;
  9. Kosen, S, dkk, 2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
  10. Kepmenkes 781/Menkes/SK/VI/2003, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
  11. Rachmawaty, T, dkk, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
  12. Kepmenkes  1241/Menkes/SK/XI/2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
  13. Kepmenkes 332/Menkes/SK/V/2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.10;
  14. Depkes RI, 2003, Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin), Jakarta, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.11;
  15. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun