referensi:
- Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
- https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2013/4;
- Harimat Hendarwan, dkk, Harapan, Kenyataan, dan Solusi JKN dalam Rangkaian Diskusi Panel Indonesia Healthcare Forum, Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB: Jakarta, 2018), h.1;
- Prodjodikoro, W, 1991, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.1;
- Suwandono, A, dkk, 2000, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.2;
- Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.4;
- Kepmenkes 326/Menkes/SK/VI/1990; Permenkes 571/Menkes/Per/VII/1993; Permenkes 572/Menkes/Per/VII/1993; Kepmenkes 585/Menkes/SK/VII/1993; Kepmenkes 378/Menkes/Per/IV/1995; Edaran Dirjen Binkesmas 382/BM/DJ/BPSM/III/1993; Edaran Dirjen Binkesmas 862/BM/DJ/BPSM/VIII/1994;
- Kemenko Kesra dan Universitas Airlangga, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.7;
- Kosen, S, dkk, 2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
- Kepmenkes 781/Menkes/SK/VI/2003, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
- Rachmawaty, T, dkk, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
- Kepmenkes 1241/Menkes/SK/XI/2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
- Kepmenkes 332/Menkes/SK/V/2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.10;
- Depkes RI, 2003, Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin), Jakarta, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.11;
- Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!