referensi:
- Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
- https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2013/4;
- Harimat Hendarwan, dkk, Harapan, Kenyataan, dan Solusi JKN dalam Rangkaian Diskusi Panel Indonesia Healthcare Forum, Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB: Jakarta, 2018), h.1;
- Prodjodikoro, W, 1991, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.1;
- Suwandono, A, dkk, 2000, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.2;
- Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.4;
- Kepmenkes 326/Menkes/SK/VI/1990; Permenkes 571/Menkes/Per/VII/1993; Permenkes 572/Menkes/Per/VII/1993; Kepmenkes 585/Menkes/SK/VII/1993; Kepmenkes 378/Menkes/Per/IV/1995; Edaran Dirjen Binkesmas 382/BM/DJ/BPSM/III/1993; Edaran Dirjen Binkesmas 862/BM/DJ/BPSM/VIII/1994;
- Kemenko Kesra dan Universitas Airlangga, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.7;
- Kosen, S, dkk, 2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
- Kepmenkes 781/Menkes/SK/VI/2003, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.8;
- Rachmawaty, T, dkk, 2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
- Kepmenkes 1241/Menkes/SK/XI/2004, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.9;
- Kepmenkes 332/Menkes/SK/V/2006, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.10;
- Depkes RI, 2003, Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin), Jakarta, dalam Harimat Hendarwan, dkk, 2018, Op. cit., h.11;
- Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!