1. Aspek Sosial
Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama famili. Bukannya mengingatkan atau memberi eksekusi, keluarga malah justru mendukung seseorang korupsi buat memenuhi keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya ialah nilai serta budaya di rakyat yang mendukung korupsi. contohnya, warga hanya menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya atau terbiasa menyampaikan gratifikasi kepada pejabat.
pada means-ends scheme yg diperkenalkan Robert Merton, korupsi ialah sikap manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sebagai akibatnya mengakibatkan pelanggaran istiadat-norma. menurut teori Merton, kondisi sosial di suatu tempat terlalu menekan sukses ekonomi tapi membatasi kesempatan-kesempatan buat mencapainya, menyebabkan taraf korupsi yang tinggi.
Teori korupsi dampak faktor sosial lainnya disampaikan sang Edward Banfeld. Melalui teori partikularisme, Banfeld mengaitkan korupsi dengan tekanan keluarga. perilaku partikularisme merupakan perasaan kewajiban buat membantu dan membagi asal pendapatan kepada eksklusif yg dekat dengan seseorang, mirip keluarga, teman, kerabat atau kelompoknya. Akhirnya terjadilah nepotisme yg mampu berujung pada korupsi.
2. Aspek Politik
Keyakinan bahwa politik buat memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi. Tujuan politik buat memperkaya diri pada akhirnya membentuk money politics. dengan money politics, seseorang mampu memenangkan kontestasi menggunakan membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai politiknya.
Pejabat yang berkuasa menggunakan politik uang hanya ingin menerima harta, menggerus kewajiban utamanya yaitu mengabdi pada rakyat. Melalui perhitungan untung-rugi, pemimpin hasil money politics tidak akan peduli nasib masyarakat yg memilihnya, yang terpenting baginya adalah bagaimana ongkos politiknya mampu balik serta berlipat ganda.
Balas jasa politik seperti jual beli suara di dewan perwakilan rakyat atau dukungan partai politik juga mendorong pejabat buat korupsi. Dukungan partai politik yang mengharuskan imbal jasa akhirnya memunculkan upeti politik. Secara rutin, pejabat yang terpilih membayar upeti ke partai dalam jumlah akbar, memaksa korupsi.
3. Aspek aturan
aturan menjadi faktor penyebab korupsi mampu dipandang berasal 2 sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor akan mencari celah di perundang-undangan buat mampu melakukan aksinya. Selain itu, penegakan hukum yang tidak mampu mengakibatkan pengaruh jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi.
aturan menjadi faktor penyebab korupsi Bila banyak produk hukum yg tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir, dan terdapat kesamaan aturan dibuat buat menguntungkan pihak-pihak tertentu. hukuman yang tidak sebanding terhadap pelaku korupsi, terlalu ringan atau tidak sempurna target, jua menghasilkan para pelaku korupsi tidak segan-segan menilap uang negara.