Tidaklah hiperbola Bila Kofi A. Annan, mantan Sekjen PBB, mendeskripsikan dampak korupsi menjadi berikut (UN, 2004):
"korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas pada warga . Korupsi menghambat demokrasi serta supremasi aturan, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi insan, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinkan organisasi criminal, terorisme serta berbagai ancaman terhadap keamanan buat berkembang.
Perlu dicatat, bahwa korupsi membentuk misallocationofresources, serta beban sosial korupsi tak saja menjadi beban bagi generasi ketika ini, namun pula beberapa generasi ke depan.
Berikut tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercakup  dalam Pembukaan UUD 1945 alienia 4 yaitu:
1) melindungi segenap bangsa Indonesia
2) memajukan kesejahteraan umum
3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) ikut melaksanakan ketertiban global yang sesuai di kedamaian kekal serta keadilan sosial. Mengingat dampak korupsi terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka selama korupsi masih marak, mustahil tujuan nasional akan tercapai. Hal ini pula berlaku di RPJP, RPJM, Nawa Cita yang dikemukakan Presiden joko widodo, APBN, dan kebijakan Kementerian serta forum (K/L) dan kebijakan Pemerintah Daerah, dimana tujuan semua kebijakan tersebut tidak akan pernah tercapai selama korupsi masih marak pada Indonesia.
BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI
Bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan menjadi :
- Memberi hadiah kepada pegawai negri kepada jabatannya.
- Suap menyuap
- Pemerasaan
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
- Memalsukan buku,merusak bukti
- Menggelapkan Uang
- Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan orang lain
- Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan Negara.
- Menyuap hakim