Mohon tunggu...
MIhsan Rosyidi
MIhsan Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

T

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Makalah Asuransi

22 Desember 2021   12:25 Diperbarui: 22 Desember 2021   14:58 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

DOSEN PENGAMPU :
Muhammad Subhan, S.Ag., M.E

DISUSUN OLEH :
M.Ihsan Rosyidi (NIM 502180101)
Syahira (NIM 502200055)

KELAS :
Perbankan Syariah 3B

A. ABSTRAK
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menngunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi, wajarlah jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko di masa yang akan datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang, mislanya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis, risiko yang dapat dihadapi berupa risiko akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan ataupun risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang--undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian ("UU Asuransi"), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyain perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan underwriting, akutaria,dan reasuransi-retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Aktuaria (actuarial) adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.

2.Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut
a.Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.Meningkatkan efesiensi
c.Pemerataan biaya
d.Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang memberi kan pinjaman uang.
e.Sebagai tabungan

3. Jenis - Jenis Resiko dan Resiko yang Dapat Diasuransikan.
Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga,baik dalam menghadapi resiko mendasar seperti resiko kematian, atau dalam menghadapi resiko atas harta benda yang dimiliki.demikian pula dunia usaha dalam menjalankan kegiataanya  menghadapi berbagai resiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya.
Berikut ini adalah jenis -- jenis resiko :


a.Resiko Murni
Resiko yang apabila benar -- benar terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.


b.Resiko Spekulatif
Resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan. Bentuk resiko yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian (Loss), atau tidak menimbulkan kerugian apapun (No Loss) atau dapat mendatangkan keuntungan (Gain).


c.Resiko Khusus
Resiko khusus adalah suatu resiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan local (Pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas.


d.Resiko Fundamental
Kebalikan dari resiko khusus, resiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Resiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu.


e.Resiko individu
Resiko individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari -- hari yang dapat mempengaruhi kapasitas financial seseorang, harta kekayaannya maupun resiko tanggung jawab. Resiko individu dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk.


f.Resiko Harta
Merupakan kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian ataupun kerusakan. Resiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua jenis yaitu kerugian secara langsung (Direct Losses) dan kerugian tak langsung (Consequential).

g.Resiko Tanggung -- Gugat
Merupakan resiko tanggung jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, resiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang kita sebabkan.

Terkait dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
*Resiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak diprediksi
*Resiko yang dapat ditanggung harus bersifat homogen dan umum terjadi
*Dampak dari resiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
*Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau yang yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya
*Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi
*Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat resiko yang diasuransikan. Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi ganda)

Dalam menangani resiko tersebut ada 5 cara yang dapat dilakukan
a.Menghindari resiko
b.Mengurangi resiko
c.Manahan resiko
d.Membagi resiko
e.Mentransfer resiko

A.Jenis - Jenis Asuransi

Menurut sifat pelaksanaanya:
*Asuransi sukarela
*Asuransi wajib
Sedangkan menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis:
a.Usaha Asuransi
1)Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)Asuransi jiwa (life insurance)
Suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)Penghimpunan dana untuk persiapan pension

Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).

b)Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.

c)Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

Ada 4 Bentuk-bentuk resiko yang perlu kita ketahui yaitu :
a)Resiko Murni, adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
b)Resiko Spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya adalah judi.
c)Resiko Partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,  contohnya adalah pesawat jatuh, tabrakan mobil.
d)Resiko Fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,  contohnya adalah angin topan, gempa bumi, banjir dan Badai.  

KESIMPULAN

Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asurasnsi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

DAFTAR PUSTAKA
Hhtps:id.scribd.com/doc/298615154
Muhammad subhan Diambil dari buku lembaga keungan bank  dan non bank Hal 149-150
Herman  darmawi.manajemen asuransi (jakarta:PT bumi aksara,2006).hal 1
Hhtps:id.scribd.com/doc/298615154

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun