Risk-based tax audit akan memilih Wajib Pajak yang akan diperiksa berdasarkan risiko ketidakpatuhan yang dapat terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas dasar ini Wajib Pajak akan menghindari untuk dapat terdeteksi ketidakpatuhannya. Wajib Pajak akan memilih untuk menjadi patuh atau mengurangi agresivitas pajaknya. Sehingga dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H1: Risk-based tax audit berpengaruh negatif pada agresivitas pajak.
- Bagaimana perbedaan pengaruh pemeriksaan pajak pada agresivitas pajak sebelum dan sesudah implementasi CRM pada risk-based tax audit
Pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sebelum terbitnya SE-24 sudah berbasis risiko. Namun risiko disini dinilai hanya dari beberapa indikator rata-rata usaha sejenis yang mana tingkat akurasinya bisa berbeda. Sistem benchmarking yang lama tidak dapat mendeteksi agresivitas pajak yang tidak tercermin dari rasio-rasio yang biasa digunakan.
Sedangkan modul CRM menggunakan berbagai indikator yang telah disesuaikan untuk beberapa golong Wajib Pajak. Sehingga dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H2: Pengaruh pemeriksaan pajak pada agresivitas pajak sebelum implementasi CRM pada risk-based tax audit lebih rendah daripada pengaruh pemeriksaan pajak pada agresivitas pajak setelah implementasi CRM pada risk-based tax audit.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian eksplanatori, adapun penelitian eksplanatori menurut Sugiyono (2011) adalah penelitian yang menjelaskan hubungan kausal antara variabel-variabel yang mempengaruhi hipotesis. Pada penelitian ini minimal terdapat dua variabel yang dihubungkan dan penelitian ini berfungsi menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala. Penelitian asosiatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih (Sugiyono, 2011).
Populasi Sampel
Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak Besar Non-BUMN, yaitu Wajib Pajak yang berstatus WP Besar yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan bukan merupakan BUMN, berarti secara khusus merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Populasi Wajib Pajak keseluruhan yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua adalah 1.113 Wajib Pajak.
Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling yaitu pemilihan sample secara tidak acak yang informasinya diperoleh menggunakan pertimbangan tertentu umumnya disesuaikan dengan tujuan penelitian (Indriantoro dan Supomo, 2002:131).