Rumusan Masalah
- Bagaimana pengaruh risk-based tax audit pada agresivitas pajak?
- Bagaimana perbedaan pemeriksaan pajak pada agresivitas pajak sebelum dan sesudah implementasi CRM pada risk-based tax audit?
Â
Manfaat Penelitian
- Memperkaya konsep dan teori yang mendukung ilmu pengetahuan akuntansi dan perpajakan. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dan memberikan sumbangan konseptual bagi peneliti sejenis dalam rangka mengembangkan pengetahuan untuk kemajuan dunia pendidikan.
- Memberikan masukan bagi DJP selaku otoritas pajak dalam mengevaluasi pelaksanaan CRM khususnya dalam tindakan pemeriksaan pajak dalam kaitannya dengan agresivitas pajak yang dilakukan Wajib Pajak besar.
Â
Kajian Pustaka
- Pemeriksaan Pajak
Menurut Mardiasmo (2019), pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpin dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara obyektif dan professional sesuai dengan standar pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan atau dengan tujuan lainnya.
Wirawan B.Ilyas dan Pandu Wicaksono (2015:3) menekankan bahwa pemeriksaan pajak merupakan kunci dari kepatuhan sukarela atau voluntary compliance dalam sistem pajak self assessment. Semakin tinggi pemeriksaan pajak makan akan meningkat pula kepatuhan pajak (Allingham dan Sadmo, 1972).
- Agresivitas Pajak
Agresivitas berasal dari kata agresif yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti cenderung (ingin) menyerang sesuatu yang dipandang sebagai hal atau situasi yang mengecewakan, menghalangi, atau menghambat Menurut Frank et al (2009), agresivitas pajak adalah upaya manajemen dalam mengelola penghasilan kena pajak melalui serangkaian aktivitas perencanaan pajak yang legal, ilegal ataupun diantaranya.
Richardson et al (2013) mendefinisikan agresivitas pajak sebagai penurunan penghasilan kena pajak melalui kegiatan perencanaan pajak yang meliputi perencanaan pajak legal, masuk dalam wilayah abu-abu, atau kegiatan ilegal. Agresivitas pajak dapat digunakan secara bergantian dengan penghindaran pajak, manajemen pajak, dan perlindungan pajak.
Tindakan agresivitas pajak yang dilakukan perusahaan bukan hanya bersumber dari ketidaktaatan perusahaan dengan undang-undang perpajakan, namun tindakan agresivitas pajak dapat pula bertujuan untuk melakukan penghematan dengan memanfaatkan undang-undang sehingga sering kali agresivitas pajak disebut dengan tax sheltering atau tax avoidance. Agresivitas pajak dapat berwujud apapun selama beban pajak perusahan akan menjadi lebih kecil dari pada beban pajak yang seharusnya.
Hipotesis
- Pengaruh risk-based tax audit terhadap agresivitas pajak